OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus, Perusahaan Pembiayaan di Kalteng Berjalan dengan Baik

IST/BERITA SAMPIT - Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy.

PALANGKA RAYA – Implementasi restrukturisasi pada Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih tetap berjalan dengan baik, walaupun debitur yang mendapatkan restrukturisasi mengalami tren menurun karena perekonomian yang berangsur pulih.

Hal ini diakui Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy. “Tercatat per 26 November 2021, terdapat 42.838 debitur yang telah direstrukturisasi dengan nominal mencapai Rp 2,43 Triliun,” ungkapnya melalui WhatsApp, Minggu 9 Januari 2022.

Covid-19 diproyeksi masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan berpotensi mengganggu kinerja Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).

Dengan demikian, OJK telah melakukan perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 14/POJK.05/2020 tentang kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB sehingga disusun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2021.

BACA JUGA:   Kelurga Besar DLH Kalteng Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Quran

Latar belakang dan tujuan penyusunan POJK tentang Perubahan kedua atas POJK stimulus Covid-19 juga untuk menjaga momentum perbaikan kinerja, serta menjaga stabilitas kinerja LJKNB untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021, maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022. Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB, serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB.

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

Sebelumnya, sebagai respon cepat atas dampak penyebaran Covid-19, pada bulan Maret 2020 OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi LJKNB yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi. (Hardi/beritasampit.co.id).