Penyelundupan Ribuan Ekor Burung Asal Kalimantan Berhasil Digagalkan

Petugas BBKP Surabaya menunjukkan sejumlah burung yang diamankan asal Kalimantan Tengah. (ANTARA/Didik Suhartono)

SURABAYA – Petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan ribuan ekor burung berkicau yang berasal dari Pulau Kalimantan.

Dilansir dari Antara, Rabu 12 Januari 2022, Pelaksana Tugas Kepala BBKP Surabaya, Cicik Sri Sukarsih, kepada wartawan di Surabaya mengungkapkan sebanyak 2.719 burung endemic itu disita oleh petugas.

”Sebanyak 243 ekor di antaranya tergolong burung kicau yang dilindungi. Terdiri dari lima jenis, yaitu burung sililin, beo, pleci, srindit, dan cucak ijo,” ujarnya.

W dan NN, warga asal Kediri-Jawa Timur, dibekuk saat tiba di Pelabuhan Paciran, Lamongan. Diketahui keduanya membawa burung-burung tersebut dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah, dengan menumpang Kapal Motor (KM) Drajat

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

Petugas BBKP Surabaya menemukan burung-burung yang diembunyikan pelaku di dek mesin dan dek kapal paling bawah tanpa dilengkapi dokumen dalam kemasan kardus, keranjang plastik, dan kayu.

“Semua burung yang dibawa oleh kedua pelaku tidak ada dokumennya,” ucap dia.

Tercatat kasus ini merupakan penyelundupan satwa pertama yang diketahui melalui angkutan laut yang sandar di pelabuhan kecil.

Biasanya, menurut dia, penyelundupan satwa lewat jalur laut selalu terungkap melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Kami bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap kedua pelaku. Sementara belum ditetapkan tersangka, masih menjalani pemeriksaan,” katanya.

BACA JUGA:   Kakek Tega Cabuli Bocah Tetangganya

Dari kedua pelaku tersebut, salah satunya dipastikan pemilik burung. “Pelaku satunya lagi sopir,” tambah Cicik.

Sementara itu, diperoleh keterangan pelaku W dan NN berniat menjualnya di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya. Ribuan ekor burung tersebut total nilainya ditaksir mencapai Rp150 juta.

Kedua pelaku dianggap melanggar Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang ancaman hukumannya pidana maksimal dua tahun penjara.

(Antara/BS65)