SK Menteri LHK Tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Tak Berlaku Bagi Yang Sudah HGU

Muhammad Gumarang/dokumen pribadi;

Oleh : MUHAMMAD GUMARANG (Pengamat Sosial Dan Kebijakan Publik) 

Beredarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Nomor: 1 tahun 2022, tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan sektor Pertambangan, sektor Usaha Kehutanan/Perkayuaan/ Hutan Tanaman Industri, Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Sektor Wisata seluas 3.1 juta Ha termasuk didalamnya 1.7 juta Ha lahan Perkebunan Kelapa Sawit, berita tersebut telah beredar di berbagai platform komonikasi digital, yang menimbulkan berbagai presepsi di masyarakat yang berpotensi rawan kegaduhan. Bahkan konflik sosial yang bisa mengganggu stabilitas Negara.

Beredarnya SK Menteri LHK yang dinilai masih mentah dan tak layak menjadi konsumsi publik tersebut harusnya diluruskan melalui klarfikasi oleh pihak KLHK.

“Kita sangat mendukung niat baik kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan perbaikan terhadap penggunaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik melalui penertipan terhadap penggunaan izin konsensi kawasan yang tidak produktif atau tidak ada kegiatan di lapangan (tidak dikelola) atau diterlantarkan dan/atau menyalah gunakan peruntukan yang tidak sesuai izin untuk dicabut, dan untuk ditata kembali yang lebih baik” tulis Gumarang.

“Kebijakan tersebut tujuannya baik, namun harus melibatkan Pemerintah Daerah dan instansi/lembaga terkait dalam melakukan evaluasi dan pengecekan di lapangan terhadap kegiatan penggunaan ijin kawasan yang diberikan oleh KLHK kepada investor atau pelaku usaha apakah sudah sesuai ketentuan atau melanggar ketentuan, ini harus jelas sebagai bahan evaluasi dan/atau pencabutan ijin,” sebutnya.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Masalah pemberian ijin kawasan memang kewenangan Menteri LHK sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 19 tahun 2004 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang undang nomor 1 tahun 2004 Perubahan atas undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang Undang, Jo. undang undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Namun tidak semua ijin kawasan yang di berikan oleh Menteri LHK bisa ditarik kembali atau dicabut.

Seperti Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) misalnya Perkebunan Kelapa Sawit, karena kawasan hutan tersebut sudah dilepas , maka statusnya bukan kawasan hutan lagi, dan menjadi ranahnya Menteri ATR/BPN yang memiliki kewenangan menerbitkan HGU tersebut sebagaimana yang diatur undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria Jo undang undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Bagi investor atau dunia usaha yang telah mendapat Izin Kosensi Kawasan Hutan berupa izin pelepasan kawasan Hutan sebagai prasyarat mendapatkan  HGU, maka setelah terbitnya HGU izin pelepasan, izin lokasi dan lainnya lebur menjadi HGU, sedangkan pemegang HGU masih memiliki keterkaitan atau tunduk pada Undang-undang tentang Pokok Pokok Agraria, tentang Pemerintahan Daerah, tentang  Penataan ruang, tentang Penanaman Modal, tentang Perkebunan, dan termasuk undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan Izin Kawasan yang diberikan kesektor Pertambangan yang berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (sebelumnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/IPPKH),  sektor Kehutanan/Perkayuan dinamakan Perizinan  Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau dulu namaya HPH/IUPHHK-HA, yang merupakan usaha kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami, kemudian PBPH yang merupakan usaha kegiatan pemanfaatan kayu hasil dari budidaya (sebelumnya disebut HTI/IUPHHK-HT) dan  sektor obyek wisata yaitu Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) atau sebelumnya Izin Pengusahaan Pariwisata Alam.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Semua izin konsensi kawasan hutan pada 4 sektor tersebut dan/atau diluar HGU masih dalam keterkaitan,melekat dan/atau kewenangan KLHK, karena statusnya masih kawasan hutan. Artinya Menteri LHK berhak melakukan pencabutan Izin Kawasan yg diberikannya, bilamana diterlantarkan atau tidak dikelola dan/atau menyalah gunakan peruntukannya.

Beda dengan Izin Kawasan untuk Pelepasan Kawasan Hutan yang sudah menjadi HGU untuk tata caranya pencabutan mengacu kepada Permen ATR/BPN No. 20 tahun 2021 tentang Penertipan Dan Pedayagunaan Kawasan Dan Tanah Terlantar, Jo PP No.20 tahun 2021 tentang Penertipan Kawasan Dan Tanah Terlantar, Jo Undang Undang No. 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, dalam ketentuan tersebut secara jelas diatur tentang Penerbitan,  penertipan,evaluasi, peringatan , sampai dengan pencabutan HGU tersebut, hingga diambil alih Negara.

Karena itu disarankan kepada Pemerintah dalam hal ini KLHK untuk menata kembali tehadap wacana proses atau tata cara penertiban terhadap izin kosensi kawasan yang tidak di kelola atau diterlantarkan agar memiliki produk hukum yang sesuai ketentuan, sehingga niat baik pemerintah melakukan kebijakan dalam menata sumber daya alam menjadi kebijakan strategis dan popolis.***