KUALA PEMBUANG – Personel Polsek Danau Sembuluh melaksanakan patroli dan sosialisasi terkait larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin, 17 Januari 2022.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat bisa mengerti dan paham tentang bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.
Selain itu personel Polsek Danau Sembuluh juga memberitahu masyarakat tentang sanksi hukum bagi siapa saja yang membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Danau Sembuluh memerintahkan anggota Polsek Danau Sembuluh untuk mensosialisasikan tentang Karhutla ini kepada masyarakat.
”Dengan adanya sosialisasi maklumat Polda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan, diharapkan masyarakat bisa melihat serta memahami isi dari maklumat tersebut, supaya tidak ada lagi masyarakat yang berani membuka lahan dengan cara membakar lahan atau hutan,” kata Kapolsek Danau Sembuluh.