Pemerintah Pastikan Pasokan Minyak Goreng Cukupi Kebutuhan Rakyat

Arsip Foto - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono. (ANTARA/handout-Kantor Staf Presiden)

JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan pemerintah memastikan pasokan minyak goreng aman dan mencukupi kebutuhan rakyat hingga enam bulan ke depan.

Hal itu dikatakan Edy Priyono dalam siaran pers KSP di Jakarta, Kamis 20 Januari 2022, menyusul penerapan kebijakan satu harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter yang sudah diberlakukan Rabu 19 Januari 2022 dan diminati masyarakat.

“Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 1/2022 yang intinya sebagai dasar kerja sama antara pemerintah dengan produsen dalam penyediaan minyak goreng bersubsidi. Landasan itulah yang menjadi kekuatan pemerintah mengeluarkan kebijakan satu harga Rp14.000 per liter, terutama pada jaminan pasokannya,” kata Edy.

BACA JUGA:   Halikinnor Sebut Harati Jilid II Belum Tentu Maju Pilkada 2024

Edy menjelaskan pemerintah meningkatkan upaya untuk menutup selisih harga minyak goreng antara harga keekonomian dengan harga maksimum. Salah satu upaya itu dengan menambah subsidi dari Rp3,6 triliun menjadi Rp 7,6 triliun. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng bagi rumah tangga, industri berskala mikro, dan kecil.

“Pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu untuk jangka waktu enam bulan ke depan,” ujar Edy.

Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan skema kebijakan untuk menjamin kelangsungan pasokan minyak sawit mentah (“crude palm oil”/CPO) guna mencukupi keperluan industri minyak goreng di dalam negeri.

“Kuncinya di situ. Jika pasokan CPO terjamin pada harga yang wajar, maka produksi dan harga minyak goreng akan terkendali,” katanya.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

Edy meminta masyarakat untuk turut mengawal kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 agar tidak terjadi pembelian dalam jumlah berlebihan karena dapat berujung pada aksi penimbunan.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aksi-aksi penimbunan, langsung laporkan saja,” kata Edy.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter, sejak Rabu 19 Januari 2022. Harga minyak goreng ini berlaku hingga enam bulan ke depan.

Pada tahap awal, pemberlakuan harga minyak goreng Rp14.000 untuk kemasan 1 liter, 2 liter, dan 25 liter tersebut diterapkan di toko ritel modern. Sementara untuk pasar tradisional dilakukan selambat-lambatnya pada pekan depan.

(Antara)