PALANGKA RAYA- seorang Pria Berinisial HY dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga melakukan penipuan bermodus penanaman modal jual beli beras.
Kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan kini HY sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah menjadi Tersangka dan rencana bulan ini mau P21 hingga tahap 2 di Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” ucapnya, Minggu 23 Januari 2022.
Menurut Halim, permasalahan tersebut berawa dari korban yakni Tomi Hidayat, diminta oleh HY untuk menanam modal usaha jual beli beras. Korban kemudian memberikan modal dan dipesan serta dijual oleh HY melalui salah satu toko di Jalan Irian kota Palangka Raya.
“Tomi kasih modal tetapi dibayar dengan Bilyet Giro mundur,” ujarnya.
karena merasa dirugikan, Lanjut Halim, keberatan sehingga Tomi melaporkan hal tersebut pihak berwajib.
Sementara, pihak bank sewaktu menjadi saksi di Polsek Pahandut, menyatakan bahwa Bilyet Giro tersebut kosong alias tidak ada uangnya sewaktu mau ditarik oleh Tomi. Sedangkan Bilyet Giro yang asli sudah disita oleh Penyidik Polsek utk jadi Barang Bukti.
“beberapa kali dicoba mediasi untuk memberi kesempatan HY untuk membayar 400 juta tersebut tetapi hingga sekarang belum ada dibayar,” pungkasnya.
(auliamirza/beritasampit.co.id)