PALANGKA RAYA- HY seorang pemilik toko Sembako dikawasan Jalan Irian Palangka Raya yang sebelumnya diberitakan memberikan Bilyet Giro Kosong dengan tegas membantah dan mengatakan kalau itu bukan bilyet giro ( BG) yang bisa dicairkan kepada saudara Tommy Hidayat .
“Jadi tidak benar kalau saya memberikan bg kosong ,sebelumnya juga ada pernyataan dari tomy yang juga tertuang di BAP saat kami dikonfrontasi di Polsek Pahandut beberapa waktu lalu” Ucap HY, saat ditemui di kediamannya, Senin 24 Januari 2022.
Dirinya juga menambahkan kalau Bilyet Giro yang dijadikan barang bukti oleh Tommy diduga sudah tidak sesuai dan memang tidak seperti itu aslinya.
“Dan di BAP Tommy juga mengakui kalau sebelum mengambil hasil keuntungan ada pemberitahuan sebulan sebelumnya baru kita terbitkan Bilyet Giro yang bisa dicairkan” ucap HY.
Selanjutnya HY mengungkapkan, bahwa itu bukan bilyet giro kosong dan dirinya tidak melakukan penipuan, karena sudah dari awal adalah bentuk rekanan dan sistim bagi hasil.
“Kalau barang bukti yang di ajukan sudah berubah apakah dianggap sah, tapi saya akui kalau memang pernah ada upaya mediasi dengan saudara tommy namun belum ada kesepakatan,” beber HY.
HY juga meminta kalau pihak berwenang memiliki bukti baru sebaiknya pihak kami dipanggil untuk dikonfrontir atau di cross cek
” Ini bukan tindak pidana karena sudah terjadi pembayaran bagi hasil kepada Tommy atau istrinya selama ini” pungkas HY
(auliamirza/beritasampit.co.id)