Pemprov Kalteng Siapkan Regulasi Pelestarian Bahasa Daerah, Termasuk Sastra dan Budaya

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah Katma F Dirun dalam rapat bersama DPRD membahas rancangan peraturan daerah tentang pembinaan penggunaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah di Kota Palangka Raya, Selasa 25 Januari 2022. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menyiapkan regulasi untuk mengoptimalkan upaya pelestarian bahasa daerah serta pembinaan dalam penggunaan bahasa Indonesia.

Usai mengikuti rapat bersama DPRD di Kota Palangka Raya, Selasa 25 Januari 2022, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah, Katma F Dirun, menekankan pentingnya pelestarian bahasa daerah di samping pembinaan dalam penggunaan bahasa Indonesia.

BACA JUGA:   Apresiasi Penanganan Infrastruktur Jalan di Kalteng, Dewan Ingatkan Pemprov Titik Jalan Lainnya Juga Diperhatikan

Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi bersama DPRD sudah membahas tahapan penyusunan regulasi untuk menopang program kerja organisasi perangkat daerah yang berkenaan dengan pelestarian bahasa daerah dan pembinaan penggunaan bahasa Indonesia.

“Harapan kita melalui penyiapan regulasi ini dapat mendukung optimalisasi pembinaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah, termasuk sastra dan budaya daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Pembinaan Bahasa DPRD Kalteng Duwel Rawing mengatakan, bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai pelestarian bahasa daerah dan pembinaan penggunaan bahasa Indonesia membutuhkan masukan dari banyak pihak.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

Kendati demikian, dia berharap penyusunan dan proses pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai pelestarian bahasa daerah dan pembinaan penggunaan bahasa Indonesia bisa segera dirampungkan.

“Karena keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.

(Antara/BS65)