Komisi I DPRD Kotim Buka Suara Respon SK Kementerian LHK Tentang Korporasi

IM/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sihol Parningotan Lumban Gaol.

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah kembali buka suara soal SK Nomor 01 Kementerian LHK tahun 2022, mengenai beberapa persoalan korporasi.

Menurut Anggota DPRD Kotim Komisi I, Sihol Parningotan Lumban Gaol, pencabutan beberapa izin korporasi yang disampaikan dalam SK tersebut sudah benar adanya dan itu sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

“Masalahnya orang berbeda penafsiran pada maksud dan tujuannya itu sah-sah saja, sehingga tak perlu Pemerintah Daerah terlalu over aktif untuk menutupi maksud dan tujuan pidato Presiden tersebut,” tuturnya di Sampit, Senin 31 Januari 2022.

“Kerena dari beberapa kesempatan yang lalu juga sudah sering kita melihat inkonsistensi Pemerintah Pusat terhadap keseriusan pembenahan segala bentuk administrasi perizinan-perizinan yang harus dimiliki oleh setiap korporasi layaknya legalitas yang baik dan sehat,” sambung Dia.

Ia mencontohkan, ketika terbitnya undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mana banyaknya keterlanjuran tanam pada kawasan hutan yang tetap diberi kesempatan kembali mengurus izin pelepasan kawasan hutannya, yang mana pada hakekatnya hanya untuk memberi perlindungan kepada korporasi yang sudah terlanjur investasi namun tidak cukup bukti legalitas yang sah dan lengkap.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

Dengan demikian, tentu kata Dia, yang dirugikan adalah daerah dan secara spesifik yang paling dirugikan adalah kelompok masyarakat yang ada di sekitar korporasi itu berada.

“Masyarakat selama ini sangat menyayangkan kenapa bisa terjadi pembukaan hutan tanpa terlebih dahulu melepaskan kawasannya. Dalam uraian undang-undang tersebut dinarasikan seolah-olah untuk melindungi petani kebun yang terlanjur bertanam sawit di kawasan hutan,” kata Gaol.

Berdasarkan faktanya di lapangan diungkapkan Legislator Partai Demokrat ini, para petani tidak memiliki kemampuan untuk mengurus pelepasan kawasan yang sudah digunakan sebagai lahan kebun walaupun undang-undang Nomor 11 tahun 2020 itu dibuat.

“Yang terlindungi dengan kesempatan ini hanya pemilik uang yang besar alias korporasi. Sehingga saya mengimbau ke Pemerintah Daerah agar jangan terlalu mempersempit ruang masyarakat untuk memaknai dan menterjemahkan dari pada isi pidato Presiden pada beberapa waktu lalu tentang Pencabutan izin-izin korporasi tersebut,” bebernya.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

Dengan adanya masalah seperti ini, dirinya akan tetap mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas daerah dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya melanggar hukum.

“Dan saya berharap dalam waktu dekat agar semua owner korporasi yang ada dalam daftar pencabutan tersebut untuk segera diundang duduk bersama dengan Pemerintah Daerah guna melakukan koordinasi dan evaluasi menyeluruh tentang areal yang sudah terlanjur ditanami tersebut,” ujar Gaol.

“Apabila hal itu tidak segera dilakukan maka saya akan meminta melalui lembaga DPRD untuk segera mengambil langkah-langkah
koordinasi tersebut untuk mengurai setiap potensi masalah yang ada di lapangan, sehingga kita semua bisa menyampaikan informasi yang baik ke setiap masyarakat atau kelompok masyarakat yang menanyakan ke kami sebagai perwakilan mereka di pemerintahan daerah ini,” timpal Gaol. (im/beritasampit.co.id).