Pemberangkatan Jamaah Haji, Tunggu Keputusan Pemerintah Arab Saudi

DEDDY/BERITA SAMPIT : Kepala Kankemenag Barsel H. Arbaja, S.Ag.,M.A.P

BUNTOK – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menginformasikan terkait pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) di daerah ini, masih menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kepala Kankemenag Kabupaten Barsel H. Arbaja, mengatakan bahwa keputusan pemberangkatan CJH Indonesia pada umumnya, juga akan di bahas oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini dirumuskan oleh Kementerian Agama yang selanjutnya akan dibicarakan dengan pihak DPR dan apabila disetujui maka CJH Indonesia bisa berangkat ke tanah suci mekkah.

“Yang jelas dalam hal ini Pemerintah Indonesia, masih menunggu proses dan prosedur serta masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi terkait berangkat atau tidaknya CJH Indonesia,” kata H. Arbaja kepada beritasampit.co.id, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 2 Februari 2022.

Dijelaskan, untuk CJH Barsel yang akan berangkat ketanah suci mekkah nantinya apabila ada keputusan dari pemerintah arab saudi adalah mereka yang sudah melakukan pelunasan di tahun 2020 yang lalu.

BACA JUGA:   Tokoh Pemuda Desa Baru Gelar Lomba Pawai Tanglong dan Bagarakan Sahur

“Sedangkan untuk kouta haji, nantinya apakah kouta penuh seandainya dibukakan pelaksanan haji oleh pemerintah Arab Saudi atau kouta terbatas. Pada intinya kita tetap menunggu kebijakan pemerintah Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Sembari menunggu keputusan dari pihak Arab Saudi, lanjut dia, pihaknya  tetap menghimbau kepada masyarakat, termasuk CJH agar selalu waspada terhadap penyebaran wabah pademi Covid-19 dengan melaksanakan imbauan pemerintah untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yakni dengan menerapkan 5M.

“Dari Kemenag bukan hanya 5M, tapi juga ditambah dengan satu D yakni senantiasa berdoa menurut Agama dan Kepercayaan kita masing-masing. Kemudian juga selalu menjaga kesehatan terus mendalami manasik haji supaya nanti seandainya jamaah haji bisa berangkat tentunya betul-betul sudah siap baik dari segi kesehatan maupun ilmu manasik haji juga sudah dimiliki,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

Terkait pelaksanaan ibadah umroh dijelaskan, bahwa Kemenag tetap memberangkatkan jamaah umroh meskipun ada varian baru Covid-19 yakni omicron. Namun Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah sangat jelas karena keluar dan masuk jamaah ada di satu pintu.

“Adapun maksud satu pintu tersebut adalah, ketika berangkat melalui tempat yang sama selanjutnya dilakukan karantina dan dilakukan tes Covid-19 ketika dia negatif baru diberangkatkan,” ujarnya.

“Begitu juga setibanya di tanah air mereka para jamaah umroh dilakukan karantina di embarkasi haji selama 7 hari serta dilakukan kembali tes Covid-19. Kecuali ada kebijakan baru, terkait pemberangkatan Jamaah Umroh dari Pemerntah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia,” pungkas Arbaja.

(Ded/beritasampit.co.id)