Gubernur Kalteng Keluarkan Intruksi untuk Pejabat dan ASN, Sikapi Peningkatan Kasus Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melalui Pj. Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin menginstruksikan kepada seluruh Pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi setempat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi yang melakukan perjalanan dinas atau bepergian ke luar daerah itu.

“Ketentuan tersebut berlaku sejak 7 Februari 2022 sampai sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru di Kalteng,” kata Pj Sekda Kalteng Nuryakin melalui rilis yang diterima pada Senin 7 Februari 2022.

Nuryakin menyampaikan, dalam instruksi tersebut disampaikan beberapa hal seperti, setiap Pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng yang melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar Kalteng, pada saat kedatangannya wajib melakukan test swab PCR tanpa terkecuali. Selanjutnya, setelah 5 hari dari perjalanan dinas/berpergian keluar Kalteng wajib lagi melakukan test swab PCR karena ada masa inkubasi, untuk mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

BACA JUGA:   Kadis Kominfosantik Kalteng Bagikan Bantuan untuk Pasar Murah di Kabupaten Barut

“Bagi tamu kedinasan dari luar Kalteng yang akan melakukan kegiatan di Kalteng, bisa diterima kalau menunjukkan hasil test swab PCR Negatif dan menerapkan Prokes,” pungkasnya.

Apabila ada Pejabat/ASN yang terpapar Covid-19, agar segera dilakukan langkah 3 T, dan penyemprotan disinspektan di lingkungan kerjanya dan segera melaporkan ke Pj. Sekda melalui Ka BPBD untuk diambil langkah selanjutnya.

BACA JUGA:   Kepala Bappeda Litbang Kalteng Hadiri Musrenbang RKPD Pulang Pisau

Selanjutnya, apabila ada Pejabat/ASN yang kondisinya kurang sehat dan ada gejala mengarah terpapar Covid-19 tidak perlu masuk kerja dengan melaporkan ke atasan langsungnya secara berjenjang dan segera melakukan pemeriksaan ke Faskes terdekat. Mulai tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 11 Februari untuk Apel Pagi dan Sore ditiadakan.

Apabila akan melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah atau bepergian alasan penting wajib mendapatkan izin dari Gubernur melalui Pj. Sekda. (Hardi/beritasampit.co.id)