Pengelolaan Alsintan UPJA di Pulang Pisau Mendapat Perhatian Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi. (ANTARA/Adi Waskito)

PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Priyambudi mengaku pihaknya menyoroti keberadaan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di kabupaten setempat yang selama ini masih tidak jelas dalam pengelolaannya.

Dikatakan, bahwa pengawasan dan pengelolaan keuangan terhadap aset milik negara merupakan bagian tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan.

“Apabila disinyalir ada yang “bengkok” dalam pengelolaannya ya akan kita luruskan,” kata Priyambudi dikutip dari Antara, Senin 7 Februari 2022.

Kejaksaan Negeri setempat mendorong dan menggagas adanya sebuah aturan di kabupaten setempat yang mengatur terhadap pengelolaan alat dan mesin pertanian (alsintan) di bawah UPJA.

“Hibah alsintan itu bukan berarti diserahkan cuma-cuma kepada masyarakat atau kelompok karena dalam berita acara statusnya hanya pinjam pakai, sehingga ke depan harus ada kejelasan di dalam pengelolaan aset atau barang milik negara itu,” terangnya.

Priyambudi juga menegaskan, dalam konferensi video arahan Jaksa Agung pada 31 Januari 2022, salah satunya meminta seluruh Kejaksaan untuk mengamankan, menginventarisir, dan menertibkan aset-aset milik negara.

BACA JUGA:   Rayakan Kemenangan, Tim Paslon Prabowo-Gibran Kabupaten Lamandau Gelar Syukuran 

Kejaksaan Negeri setempat sudah berkoordinasi dengan bersama Dinas Pertanian terkait apa saja yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan aset milik negara tersebut.

“Masih banyak petani atau kelompok yang salah persepsi terhadap hibah alsintan ini,” ucap Priyambudi.

Dasar hukum hibah alsintan, terang Priyambudi, ada di Peraturan Menteri Pertanian tentang masalah apa saja, fungsi, tugas, dan kewajiban dari UPJA. Termasuk pelaporan atau pembukuan UPJA secara berkala atas alsintan yang diterima, harus memiliki pencatatan.

Diatur rinci terkait kepada siapa, untuk apa, berapa lama, berapa sewa, dari Alsintan yang dikelola dan selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Pertanian via pemerintah kabupaten persetujuan pemerintah provinsi ke Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian PSP.

“Ada juga PNBP yang disetorkan ke kas Negara, dan ini yang ingin kita tertibkan sehingga dalam pengelolaan alsintan ke depan bisa berjalan dengan baik,” paparnya.

Menurut Priyambudi, salah satu masukan petani juga terkait masalah sewa alsintan. Secara etis, jangan sampai sewa alsintan melebihi atau sama dengan harga sewa umum.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2023

Hibah alsintan yang diberikan pemerintah khususnya di kawasan food estate yang menjadi program strategis nasional, harus membantu dan meringankan para petani.

“Dalam waktu dekat kita mengumpulkan pengelola UPJA untuk diberikan sosialisasi terkait masalah ini, baru setelah itu penertiban terhadap aset milik negara ini. Jangan sampai pengelola UPJA dan penerima hibah alsintan ini nantinya malah berurusan dengan hukum,” jelasnya.

Priyambudi menerangkan, tercatat ada sebanyak enam UPJA yang mengelola hibah alsintan. Ada dua hibah yang dikelola yakni ada alsintan hibah dari pemerintah provinsi langsung kepada UPJA yang statusnya adalah aset milik pemerintah provinsi, dan hibah alsintan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten yang diserahkan kepada UPJA yang statusnya adalah aset milik pemerintah kabupaten setempat.

“Kita ingin pengelolaan UPJA ini bisa berjalan maksimal dan sinergis untuk membantu dan meringankan para petani untuk mendukung program food estate yang ada di kabupaten setempat,” kata Priyambudi.

(Antara/BS65)