Fraksi PKB Sebut Reposisi AKD Murni Politik Internal Dewan

IM/BERITA SAMPIT - Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi.

SAMPIT – Keputusan reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih menjadi polemik internal di DPRD Kotim. Apalagi dari keputusan tersebut fraksi-fraksi lain telah sepakat meninggalkan PDIP dan demokrat meski memiliki kursi besar.

Publik  menilai manuver meninggalkan Fraksi PDIP dan Demokrat sama dengan tidak memperhatikan hubungan dengan eksekutif yaitu Pasangan Bupati Kotim H Halikin Noor dan Wakil Bupati Irawati  diusung dua partai  tersebut.

Menepis asumsi tersebut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsan  PKB, M Abadi dengan sigap melokalisir permasalahan agar tidak meramah ke lainnnya. Dia dengan tegas menyatakan susunan reposisi Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang bergulir di DPRD murni politik intenal DPRD Kotim sendiri.

“Perlu saya sampaikan bahwa yang terjadi sekarang bukan polemik antar eksekutif dan legislatif, karena ini polemik hanya di internal legislatif sehingga ini perlu digarisbawahi oleh pimpinan eksekutif dalam hal ini Bupati Kotawaringin Timur,” katanya, Kamis 17 Februari 2022.

Ia menegaskan, apa yang terjadi saat ini di legislatif sangat penting disampaikan agar permasalahan tersebut tidak melebar kemana-mana seperti halnya yang terjadi pada hari ini.

BACA JUGA:   Dewan Kotim Sarankan Simpang Sebabi Menjadi Kelurahan

“Hari ini sebenarnya Komisi II memiliki jadwal ramah tamah dengan mitra kerja yakni dinas-dinas, tetapi sangat disayangkan mitra kerja tidak hadir, kerena kita berharap polemik di internal legislatif biar lah urusan legislatif. Jangan sampai berimbas ke eksekutif,” ucap Abadi.

Sementara soal polemik penyusunan AKD, menurut Abadi bahwa ketentuan penyusunan AKD dengan cara dari partai mendistribusikan nama-nama anggota untuk mendukuduki ke komisi masing-masing melalaui fraksi yang ada di DPRD Kotawaringin Timur. Sehingga nanti anggota di komisi masing-masing memilih siapa Ketua dan Wakil Ketua dan sekretaris.

“Aturan ini jelas di atur didalam ketentuan Undang undang Nomor  23 tahun 2014,” sampainya.

Ia menjelaskan, didalam pasal Pasal 162 ayat (1) menyebutkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta hak dan kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD kabupaten/kota. Ayat (2) Setiap anggota DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota salah satu fraksi.

Sedangkan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 TAHUN 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pada bagian ke Kesatu, umum khususnya pada Pasal 31 ayat (1) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:

  1. Pimpinan DPRD;
  2. badan musyawarah;
  3. komisi;
  4. Bapemperda;
  5. badan anggaran;
  6. badan kehormatan; dan
  7. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

Terkait  Pimpinan DPRD Abadi menyebutkan Pasal 33, pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD, mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lain, menyelenggarakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya, mewakili DPRD di pengadilan, melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.

“Sementara soal komisi, pada Pasal 47 ayat (1) disebutkan disitu, setiap anggota DPRD, kecuali pimpinan DPRD, menjadi anggota salah satu komisi,” demikian Ketua Fraksi PKB ini.

(im/beritasampit.co.id).