Dari 10 Buah Raperda, Baru 5 yang Sudah Ditandatangani DPRD dan Pemkab Katingan

ANNAS/BERITA SAMPIT - Sekda Katingan Pransang, bersama Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, Wakil Ketua I DPRD Katingan Nanang Suriansyah, dan Wakil Ketua II DPRD Katingan Fahrul Razi, usai teken penandatangan 5 buah Raperda.

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan teken penandatanganan terhadap 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada rapat Paripurna DPRD Katingan, Senin 21 Februari 2022.

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Bupati Katingan Sakariyas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Prangsang, bersama Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, Wakil Ketua I DPRD Katingan Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua II Fahrul Razi, serta disaksikan anggota DPRD Katingan dan tamu undangan yang hadir.

Dalam pidato Bupati Katingan Sakariyas, yang dibacakan Sekda Katingan Pransang, mengatakan, dari jajaran Eksekutif dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Katingan sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan rapat kerja gabungan Komisi DPRD Katingan membahas 10 buah Raperda Katingan tahun 2022 yang disampaikan pada rapat Paripurna ke 4 masa persidangan ke II tahun sidang 2022.

Dari hasil rapat kerja gabungan tersebut dari yang semula dijadwalkan 10 buah Raperda yang akan dibahas. Berdasarkan saran dan pendapat dan masukan secara bersama-sama dalam rapat kerja gabungan komisi hanya ada 5 buah Raperda yang disepakati untuk dilakukan penandatangan keputusan DPRD.

BACA JUGA:   Dewan Minta Dinas Terkait Perhatikan PJU di Jalan Tjilik Riwut dan Ahmad Yani Kasongan

5 Raperda itu, yaitu Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Katingan nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Katingan nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

“Sebagai tindak lanjut atas disepakati dan ditandatanganinya keputusan DPRD terhadap 5 buah Raperda Katingan. Rancangan-rancangan Perda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan Fasilitasi/evaluasi  sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dimana fasilitasi atau evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas, yang akan disampaikan kembali oleh Gubernur dalam bentuk hasil fasilitasi atau evaluasi,” kata Sekda Katingan.

BACA JUGA:   Sekda Sampaikan Pidato Pengantar Bupati Katingan ke DPRD Terkait LKPI Tahun Anggaran 2023

Dijelaskan, bahwa selanjutnya untuk 5 buah Raperda yang belum selesai pembahasannya  pada rapat kerja gabungan komisi pada tanggal 14 Februari 2022 yaitu Raperda tentang Perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,  Raperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin di Kabupaten Katingan, Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung, Raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan.

“Besar harapan kami kiranya ke 5 buah Raperda ini, untuk dapat segera dijadwalkan kembali pembahasannya oleh Badan Musyawarah DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pada akhirnya ke 10 buah Raperda yang sudah kami usulkan dapat ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah,” ungkapnya. (Annas/beritasampit.co.id).