Bandel, Residivis Narkoba di Barsel Kembali Ditangkap

DEDDY/BERITA SAMPIT - Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK., MIK didampingi Waka Polres, saat press release pengungkapan kasus narkoba.

BUNTOK – Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) kembali meringkus seorang residivis pengedar narkoba berinisial SI di Desa Damparan Kecamatan Dusun Hilir (Dushil), Selasa 22 Februari 2022.

Dari tangan tersangka SI, petugas telah berhasil menyita sebanyak 1.800 butir obat-obatan terlarang dengan rincian 230 butir obat zenith dan 1.250 butir obat jenis seledryl.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK.MIK kepada sejumlah awak media saat menggelar press release, Kamis 24 Februari 2022 mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti (barbuk) sebanyak 1.480 butir obat terlarang dengan rincian 230 butir obat zenith dan 1.250 butir obat daftar G merk selederyl.

BACA JUGA:   Hukuman Berat Menanti Begal Residivis Bersajam

“Penangkapan tersangka SI tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang resah akan perbuatannya karena diduga sering mengedarkan obat-obatan terlarang ini,” katanya.

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian serta penyelidikan. Setelah dipastikan benar adanya apa yang telah dilaporkan oleh masyarakat tersebut, aparat langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka SI.

“Saat dilakukan pengeledahan tersangka tidak bisa berkutik karena telah ditemukan barbuk ribuan obat-obatan terlarang,” bebernya.

Dijelaskan orang nomor satu di Polres Barsel ini, saat ini tersangka SI beserta barbuk yakni 230 butir obat zenith, 1.250 butir obat seledryl, kotak rokok merk Djati Bold dan uang tunai sebera Rp. 2,3 Juta telah diamankan di Mapolres Barsel untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:   Pembobol Rumah Kosong di Gunung Mas Dibekuk Polisi

“Berdasarkan pemerikasaan, SI merupakan residivis pada kasus yang sama pernah dihukum kurungan penjara selama 9 bulan lamanya,” ungkap Yusfandi Usman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka SI dijerat Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar. (Ded/beritasampit.co.id).