Kebun Sawit PT. SINP Kembali Disantroni Maling, Satu Pelaku Berhasil Diamankan Lima Orang Kabur

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku pencurian tandan buah sawit dan Barang Bukti diamankan di Polsek Aruta.

PANGKALAN BUN – Kebun kelapa sawit milik PT. Sinar Indah Nusantara Pagi (SINP) di Afdeling Charly Blok 13 Desa Sukarami Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) belum lama ini kembali disantroni maling Tandan Buah Sawit (TBS). Pada hal Kebun Kelapa Sawit di Wilayah Kecamatan Arut Utara banyak.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Aruta IPDA Agung Sugiharto, saat dikonfirmasi, Sabtu 26 Februari 2022 membenarkan Area Perkebunan Kelapa Sawit PT. SINP kembali disantroni maling TBS lagi.

“Kejadiannya hari Jumat, 25 Februari sekitar pukul 16.00. Dan terlapor HDR S alias ATG (47 tahun), alamat Kelurahan Raja Seberang RT 004 Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar, sudah kami amankan bersama barang buktinya,” kata IPDA Agung Sugiharto.

BACA JUGA:   Aktif Sebagai Bhabinkamtibmas dan Pengurus Masjid, Kapolda Kalteng Beri Kejutan Berangkatkan Umroh Kepada Aiptu Hartono

Kronologisnya, pada hari Jumat 25 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, pada saat melaksanakan patroli bersama anggota pengamanan di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling Charly blok 13 PT. SINP melihat seseorang yang sedang membawa buah kelapa sawit (Tandan Buah Segar) dengan menggunakan angkong dari dalam blok.

“Kemudian petugas mendatangi dan mengamankan seorang laki-laki yang setelah diinterogasi mengaku bernama HDR ALS ATG  dan pelaku mengakui kalau buah kelapa sawit tersebut diambil dengan cara dipanen bersama 5 orang temannya yang terlebih dahulu melarikan diri sebelum diamankan, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Arut Utara guna proses lebih lanjut,” ungkap IPDA Agung.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Akibat kejadian tersebut, PT. SINP mengalami kerugian material sebesar Rp. 4.826.250, Barbuk yang diamankan, 67 (enam puluh tujuh) janjang TBS kelapa sawit, 4 buah tojok, 1 buah besi pipa egrek 1 buah angkong.

Sebagai catatan, 5 orang pelaku yang melarikan diri akan dibuat DPO oleh kepolisian dan akan dilakukan pengembangan. Dari 5 orang DPO dengan inisial JJG (bapak), ADG (anak), DWS, WN, dan TGL. Masing-masing berperan sebagai tukang egrek, pemanen, tukang angkong.

Sebelum melakukan tindak pidan pencurian mereka berkumpul di rumah salah satu warga (pelaku) untuk menyusun rencana giat tersebut. (Man/beritasampit.co.id).