Kemenkumham Perkuat Kesiapan Rupbasan Palangka Raya Untuk Raih WBK

Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya (tengah) saat  meninjau bangunan fisik Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palangka Raya di Palangka Raya, Selasa 1 Maret 2022. (ANTARA/handout-Kanwil Kemenkumham Kalteng)

PALANGKA RAYA – Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat kesiapan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palangka Raya untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya mengatakan, predikat tersebut merupakan pintu masuk pelaksanaan reformasi birokrasi sebagai kebutuhan mendasar demi terselenggaranya pemerintahan yang baik atau good governance.

“Rupbasan Kelas I Palangkaraya telah berhasil meraih predikat WBK pada tahun 2020. Kanwil sangat serius mendorong Rupbasan dalam meraih predikat WBBM pada tahun ini,” kata Ilham Djaya, saat memberikan arahan dan penguatan kepada Kepala Rupbasan Kelas I Palangkaraya Rita Ribawati bersama jajaran terkait kesiapan mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM, Selasa 1 Maret 2022. Demikian dikutip dari Antara.

“Sarana dan prasarana merupakan salah satu kriteria penilaian karena tujuannya adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sehingga Rupbasan harus terus meningkatkan pelayanan yang sudah baik ini,” ucapnya.

BACA JUGA:   Saat Masih Bangun Pondasi Sudah Kami Tegur, Penggugat: Saudara itu Berbohong

Ilham mengatakan untuk memperoleh predikat WBBM tidak mudah karena diperlukan komitmen dan integritas seluruh pejabat dan pegawai. Bila ada satu unsur yang tidak berkomitmen, maka akan sulit terwujud predikat tersebut.

“Maka dari itu kita perlu memiliki sikap, mental, dan perilaku yang siap untuk melewati berbagai macam rintangan dan tantangan. Selain itu ada empat hal yang harus kita implementasikan dalam pekerjaan, yaitu Syukur, Introspeksi diri, Aktualisasi, dan Profesional (SIAP),” katanya.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Diminta Bersikap Hingga Desak Pihak yang Duduki Lahan Sengketa di Desa Pelantaran untuk Tinggalkan Lokasi

Kepala Bagian Program dan Humas Kemenkumham Kalteng Diana Soekowati menambahkan berdasarkan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 penilaian dilakukan secara berjenjang.

“Sebelum satker (astuan kerja) diajukan ke TPI maka terlebih dahulu melalui tahapan penilaian Kanwil dan Unit Eselon I Pembina. Walaupun dalam proses pembangunan zona integritas namun harus tetap menyelesaikan target kinerja dengan tidak mengabaikan tugas dan fungsi organisasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Rupbasan Rita Ribawati menyambut baik, mengapresiasi dukungan, dan perhatian Kanwil Kemenkumham dalam upaya mewujudkan WBK dan WBBM tersebut.

“Mohon dukungan, arahan, dan pendampingan. Semoga tahun ini Rupbasan Palangka Raya bisa sukses meraih predikat WBBM,” kata Rita.

(Antara/BS65)