Banyak ASN Katingan Ajukan Kredit Perbankan, Kepala Perangkat Daerah Diminta Selektif Berikan Persetujuan Kredit

Ilustrasi ASN

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas minta semua kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk membatasi persetujuan kredit bagi pegawai atau aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini tertuang dalam surat Bupati Katingan Nomor :840/301/BKPP-2/2022, kebijakan pembatasan kredit Perbankan bagi aparatur sipil negara (ASN). Itu dilakukan demi menjaga kinerja dan kesejahteraan pegawai. Senin, 01 Maret 2022.

Pasalnya, sesuai mekanisme pengajuan kredit bagi ASN memang harus ditandatangani atau atas persetujuan oleh Kepala Dinas masing-masing pegawai. Olehnya itu, penting adanya kontrol terhadap permohonan kredit bagi ASN.

“Banyak ditemukan pegawai tidak aktif bekerja secara penuh dengan alasan mencari tambahan penghasilan lainnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga pada saat jam kerja karena penghasilan sebagai pegawai telah habis digunakan untuk membayar cicilan kredit bank,” ujar Bupati, seperti dikutip dalam surat tersebut.

BACA JUGA:   Siswa SMA Negeri 2 Kasongan Bagikan 200 Paket Takjil untuk Masyarakat

Kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Katingan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Negara.

“Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP-ASN) merupakan tunjangan yang diberikan atas dasar kebijakan kepala Daerah yang nilainya bersifat dinamis bahkan bisa dihentikan sesuai dengan kondisi keuangan daerah dengan kata lain TPP- ASN adalah salah satu penghasilan pegawai lainya yang tidak tetap,” jelasnya.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Sosialisasikan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada OPD

Bupati mendorong Kepala Perangkat Daerah bisa selektif dalam memberikan persetujuan kredit bagi ASN dengan mempertimbangan Kinerja dan Kesejahteran pegawai pasca dikabulkan pinjaman.

“Kepala Perangkat Daerah hanya dapat menyetujui usul pengajuan kredit Pegawai yang jaminanya bersumber dari penghasilan Gaji Pegawai yang bersangkutan dan tidak menyetujui usulan tersebut apabila jaminan kredit yang bersumber dari TPP-ASN,” tegas Bupati.

Orang Nomor Satu di Kabupaten Berjuluk Bumi Penyang Hinjei Simpei itu juga mengiatkan semua ASN agar bisa mengelola keuangan sebaik-baiknya sehingga tidak terjadinya pelanggaran disiplin dan atau tindak pidana Korupsi (Pelanggaran Hukum).

(Kawit/Beritasampit.co.id)