Polisi Kembali Ringkus Budak Sabu di Palangka Raya

Foto : IST/BERITA SAMPIT - Pelaku Y

PALANGKA RAYA – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, segera melakukan serangkaian penyelidikan ke Jalan Madang nomor 43 atau tepatnya di Mess Mitra Keluarga yang merupakan tempat tinggal dari pelaku berinisial Y (28).

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya bersama anggotanya, mengadakan penggeledahan badan dan lokasi, dan akhirnya mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik pelaku, pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar Pukul 13.00 WIB kemaren.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

“Adapun barang bukti dimaksud antara lain satu paket besar serbuk kristal diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 59,5 gram berikut barang bukti lainnya,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Jumat 4 Maret 2022.

Asep menjelaskan, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palangka Raya dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id)

BACA JUGA:   Lapak Pengepul CPO Ilegal di Sampit Menjamur, Disinyalir Terima Penggelapan