Kemenkumham Berikan Diseminasi, Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng)

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah memberikan diseminasi tentang pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual (KI).

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya mengatakan perlindungan atas KI yang memadai dapat memacu kreativitas, menciptakan iklim industri kondusif, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.

“Kekayaan intelektual merupakan hak yang melekat pada suatu barang atau produk hasil karya manusia sehingga harus dilindungi oleh hukum,” kata Ilham Djaya, dikutip dari Antara, Senin 7 Maret 2022.

Pernyataan itu diungkapkannya terkait pelaksanaan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual bertema “Dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman Pentingnya Perlindungan Hak Cipta”.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

Para peserta terdiri atas sejumlah instansi pemerintah, perwakilan perguruan tinggi, dan SMA/SMK se-Kota Palangka Raya.

Turut hadir dari Kemenkumham, yakni Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Karyadi, Kepala Bagian Program dan Humas Diana Soekowati, Kepala Subbidang Pelayanan AHU Anggun Prasetyo Nugroho, dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Irham Anwar.

“Saya yakin Kalteng memiliki banyak kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan. Semoga sosialisasi ini dapat dipahami sehingga pendaftaran kekayaan intelektual terutama hak cipta dapat meningkat,” kata Ilham.

BACA JUGA:   Buka Forum Perangkat Daerah, Edy Pratowo Berharap Tercipta Ide dan Gagasan untuk Kalteng

Dengan begitu, lanjut dia, dalam jangka panjang akan meningkatkan perekonomian masyarakat di Provinsi “Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila” ini.

Ilham mengatakan kegiatan itu untuk mendukung pengembangan sistem KI dan Pencanangan Tahun Hak Cipta Nasional 2022. Pencanangan itu diperkuat dengan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Cipta (POP HC).

Pada aplikasi ini, persetujuan hak cipta yang biasa berhari-har, kini dapat dilakukan kurang dari 10 menit.

“Di wilayah kanwil, kami terus melakukan pendampingan, melaksanakan promosi, diseminasi kekayaan intelektual, dan menginventarisasi data kekayaan intelektual komunal (KIK),” katanya.

(Antara/BS65)