Satreskrim Polres Kobar Amankan 2 Orang Pelaku Illegal Logging

MAN/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat gelar Press Release.

PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap 2 tersangka perkara tindak pidana Illegal Logging di wilayah hukumnya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat gelar Press Release, Senin 7 Maret 2022 mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial FKA dan AR, yang mana ke 2 tersangka ini diamankan pada hari, Rabu 2 Maret 2022, sekitar pukul 23.10 WIB di jalan Ahmadi Yani Km 63, Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar.

“Kedua Pria tersebut melakukan kegiatan pengangkutan kayu tanpa disertai dengan dokumen yang syah dari pihak berwenang. Jadi mereka ini melakukan pengangkutan kayu jenis campuran, yang mana kayu tersebut merupakan kayu yang tidak boleh diperjualbelikan,” katanya.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Curang, Satreskrim Polres Kobar Cek Tiga SPBU

Dijelaskan, bahwa pelaku mendapatkan kayu tersebut dari masyarakat dan tersangka ini hanya sebagai penyedia jasa angkutan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka FKA yakni 1 unit kendaraan roda 6 merek Mitsubishi jenis canter warna kuning dan 27 batang kayu log, untuk tersangka AR yang berhasil diamankan 1 unit roda 6 merek Hino jenis Dutro warna hijau dan 33 batang kayu log.

BACA JUGA:   TP PKK Kobar Bagikan Ratusan Bungkus Takjil  kepada Warga

Dengan ini ke 2 tersangka tersebut dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf “b”, Jo pasal 12 huruf “e”, undang-undang RI nomor 18, tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2.500.000.000. (man/beritasampit.co.id).