Perjalanan Udara Tak Perlu Tunjukan Hasil PCR, Simak Penjelasan Manajer Operasi Bandara Tjilik Riwut

IST/BERITA SAMPIT - Pesawat penerbangan di Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Para pelaku perjalanan udara mulai hari ini khusus yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (Booster) tidak perlu lagi menunjukan hasil negatif RT-PCR ataupun rapid tes antigen Covid-19 di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

Manager of Airport Operation and Service Bandar Udara Tjilik Riwut, Raden Muhamad Hudaya Kusuma mengungkapkan, bahwa hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 11 tahun 2022.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen,” tegas Raden Muhamad Hudaya Kusuma, Selasa 8 Maret 2022.

BACA JUGA:   Bendie Siap Bertarung Pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

Lebih lanjut ia menegaskan, dalam edaran tersebut ada empat kategori pelaku perjalanan dalam negeri, selain yang sudah vaksin dosis dua atau booster juga diatur untuk PPDN yang baru mendapat dosis pertama.

“PPDN yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 hari usai pengambilan sampel, atau pun hasil rapid test antigen sehari sebelum keberangkatan,” tuturnya.

Sedangkan, untuk yang memiliki kondisi kesehatan khusus, tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 wajib menunjukan bukti tersebut dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2023

Selain itu tetap harus menunjukan bukti negatif Covid-19 berupa RT- PCR dengan masa berlaku maksimal tiga hari atau swab antigen dengan masa berlaku 1×24 jam.

Dia menginformasikan, khusus untuk anak usia dibawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.

“Untuk bukti vaksinasi ataupun persyaratan lainnya, bandara menggunakan acuan pada Aplikasi PeduliLindungi Kementerian Kesehatan, kita gunakan sebagai bukti kelayakan terbang dari penumpang tersebut,” tutup Raden Muhamad Hudaya Kusuma. (M.Slh/beritasampit.co.id).