Polres Kotim Musnahkan Sabu-Sabu Senilai 18 Juta

ILHAM/BERITA SAMPIT - Narkotika yang dimusnahkan dengan dilarutkan menggunakan cairan kimia, dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. I Made Rudia, bersama perwakilan dari Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan serta penasehat hukum terpidana. Selasa 8 Maret 2022.

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 bungkus seberat 12,34 gram senilai Rp 18.510.000, bertempat di Aula Polres Kotim, Selasa 8 Maret 2022.

Barang tersebut didapat dari 2 kasus pengungkapan dengan 2 orang tersangka berinisial FS dan NY.

“Ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba pada pertengahan bulan Februari lalu,” kata Kapolres Kotim AKBP. Sarpani, melalui Kasat Narkoba AKP. I Made Rudia.

Dirinya juga mengajak kepada masyarakat untuk bekerjasama bahu membahu membantu memberantas peredaran barang haram tersebut di Bumi Habaring Hurung ini.

BACA JUGA:   Jalan Rusak di Desa Tanjung, Bawan dan Kuayan Mulai Diperbaikan

“Narkoba musuh kita bersama, kepolisian tidak akan bisa bekerja tanpa bantuan masyarakat. Kemudian saya mengingatkan juga, bahwa benteng yang pertama adalah keluarga, kalau benteng itu kuat maka narkoba ini tidak bisa masuk,” ujarnya.

“Saya tekankan bagi yang masih ada menggunakan narkotika berhenti. Kami juga akan fasilitasi bagi warga yang ingin mau rehabilitasi. Kemudian apa bila masih ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba, maka akan kami tindak tanpa tebang pilih,” tegasnya.

BACA JUGA:   SPBU Km 8 Tjilik Riwut Sampit Sudah Jalankan Tugas Sesuai SOP Penyaluran BBM Subsidi

Sementara itu pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama diwakili oleh sejumlah institusi dan instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri Kabupaten Kotim dan penasehat hukum terpidana.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air yang dicampur bahan kimia pembersih lantai. Setelah itu larutan air mengandung narkotika itu ditumpahkan di selokan. (Cha/beritasampit.co.id)