Pasir Zirkon ‘Harta Karun’ Terpendam di Katingan

PASIR ZIRKON : KAWIT/BERITA SAMPIT - Inilah Pasir Zirkon yang ada di Katingan.

Oleh : Maulana Kawit

Kabupaten Katingan adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Tengah. Kabupaten yang beribu kota di Kasongan ini memiliki luas wilayah 17.500 km².

Siapa sangka kabupaten yang memiliki Semboyan “Penyang Hinje Simpei” yang artinya adalah Hidup Rukun dan Damai untuk Kesejahteraan Bersama ini memiliki ‘Harta Karun’ terpendem.

Istilah harta karun akan dipakai dalam tulisan ini, meski akan banyak definisi dari pengertian itu misalnya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari harta karun adalah harta benda yang tidak diketahui pemiliknya.

Kemudian harta karun dari frasa yang digunakan untuk menjelaskan harta tak bertuan dan terpendam dalam jumlah besar. Frasa tersebut tak terbentuk begitu saja, tetapi diambil dari nama seorang Yahudi, Qarun. Menurut Ibnu Ishak, Qarun adalah paman Nabi Musa, yang akibat kesombongannya ia dan harta bendanya tertimbun tanah.

Kemudian, definisi lainnya, harta karun adalah harta benda yang didapat dengan tidak sah tentang pemerolehan atau pendapatan.

Hal ini akan bertentangan jika kekayaan alam di Indonesia disebut harta karun, maka negara ini tidak ada. Sebab, berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, semua kekayaan alam yang berada di bumi dan air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Jadi, UUD 1945 tidak mengakui adanya harta karun.

Dari berbagai makna di atas Harta Karun dalam konteks ini ialah kekayaan alam yang ada di Kabupaten Katingan yang belum diketahui dan cara mengeolahnya menjadi nilai ekonomi tinggi, dan sekarang menjadi rebutan international.

Dengan adanya sumber daya alam yang berlimpah, Katingan memiliki potensi dan peluang investasi untuk kedepannya. Selain kandungan logam seperti emas, kekayaan alam kayu, Katingan juga ternyata memiliki potensi mineral non logam yang nilai ekoniminya sangat tinggi.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Ia, salah satu jenis mineral non logam itu disebut Zirkon atau warga lokal sering menyebut Puya. Pasir zirkon ditemukan bersama dengan endapan sekunder yang batuan induknya berupa batuan beku dalam.

Khusus endapan zirkon di Katingan, Kalimantan Tengah termasuk hasil rombakan dari batuan asal pembawanya, seperti granit, yang terendap dalam endapan aluvial dan sedimenter. Di endapan itu, zirkon tercampur dengan pasir kuarsa, hematit, ilmenit, rutil dan magnetit.

Berdasarkan “Kajian Potensi Mineral Ikutan pada Pertambangan Timah” yang dirilis Kementerian ESDM pada 2017, Potensi mineral ikutan logam utama atau biasa disebut Logam Tanah Jarang (LTJ) di Indonesia sangat melimpah.

Lokasinya tersebar di Pulau Sumatera (Provinsi Bangka Belitung), Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi dan Pulau Papua.

Sejumlah mineral yang mengandung LTJ seperti monasit, zirkon, dan xenotim, merupakan mineral ikutan dari mineral utama seperti timah, emas, bauksit, dan laterit nikel.

Zircon di Katingan diperkirakan jumlahnya mencapai 8.855.120 ton. Mineral ini kurang populer jika dibandingkan dengan minyak dan gas bumi ataupun batu bara yang dikenal luas sebagai barang tambang untuk sumber energi utama.

Padahal, manfaat pasir zirkon tidak kalah penting dari mineral lainnya, baik bagi industri maupun perekonomian nasional.

Pasir Zirkon dapat ditemui dibeberapa desa di Katingan, seperti Desa Hampalit atau Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, bentuknya berbutir halus, warna konsentrat kemerahan dan tersebar dalam satuan bantuan aluvium.

Kemudian di Wilayah Telangkah, Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing, pasir zirkon juga dapat ditemui dengan beragam kualitas dari warna konsentrat merah hingga hitam. Dan beberapa kecamatan lainnya yang memiliki banyak potensi.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Untuk mendapatkan harta karun itu agar bernilai tinggi harus melalui pengolahan LTJ dari proses penambangan hingga diperoleh produk yang dapat diaplikasikan sangatlah panjang.

Alhasil, aktivitas tambang yang dilakukan warga lokal menggunakan alat seadanya hanya mampu menyediakan bahan mentah. Ditambah lagi, selama ini regulasi terkait kegiatan ekonomi arus bawah seperti pengepul kecil masih terlihat kucing-kucingan melakukan aktivitas ekonomi tersebut.

Salah satu masalah pehambat tidak berkembangnya usaha di sektor ini yaitu terkait legalitas formal, seharusnya diberikan seperti perizinan. Maka para pengepul kecil ini juga mudah menjualnya kepada pengepul yang lebih besar.

Selain itu juga proses pengolahan atau pemurnian yang hanya bisa dilakukan menggunakan mesin produksi khusus, biaya yang tinggi inilah membuat para pengusaha dan investor mengambil peran. Kendati begitu bagi perusahaan yang mengolah mineral ikutan, khususnya zirkon harus memiliki berbagai izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Misalnya asal usul zirkon harus sesuai IUP ataupun perusahaan yang memiliki izin kerja sama dengan pemilik IUP dan dinilai oleh surveyor yang ditunjuk oleh Sucofindo.

Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM RI sudah mensyaratkan pengeksporan zirkon keluar negeri harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu dengan memurnikan kandungan mineral ikutannya seperti ilminite dan monazite. Sesuai aturan ESDM, zirkon yang layak di eksport, minimal dimurnikan 65,9 persen.

Hingga sekarang dari data Distransnaker Kabupaten Katingan hanya ada dua Perusahaan yang terdaftar yang bergerak di Pertambangan dan Penggalian Zirkon di wilayah itu. Pertama PT Mineral Alam Sejati dan PT Mineral Premier Kalimatan MPK. Selain itu juga berbagai pengepul menyebar di Kabupaten Katingan. (*)

Penulis adalah Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Katingan.