Galakan Sosialisasi Pemberlakuan Tilang Elektronik, Polda Kalteng Siap Operasionalkan ELTE

Anggota Ditlantas Polda Kalteng melakukan sosialisasi kepada warga terkait pemberlakuan ETLE yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya, Minggu (20/3/2022). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng menggalakkan sosialisasi pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik agar dipahami dengan baik oleh masyarakat dan menekan pelanggaran lalu lintas.

“Sepenuhnya ETLE tahap dua sudah siap untuk dioperasionalkan dan rencananya akan di-‘launching’ (diluncurkan) pada 25 Maret 2022 nanti,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo di Palangka Raya, Senin 21 Maret 2022. Demikian dikutip dari Antara.

Untuk terus menyiapkan pelaksanaan ETLE di masyarakat, tim operator di Regional Traffic Management Center (RTMC) terus melakukan simulasi dan uji coba.

Sistem ETLE salah satu implementasi Korlantas Polri untuk mewujudkan sosok Polri yang presisi dalam pembenahan pelayanan kepolisian kepada publik.

BACA JUGA:   Buka Forum Perangkat Daerah, Edy Pratowo Berharap Tercipta Ide dan Gagasan untuk Kalteng

Untuk itu, katanya, pengguna kendaraan roda empat dan dua agar selalu menaati aturan berlalu lintas saat berada di jalan raya.

Ketaatan warga terhadap aturan lalu lintas, katanya, agar terhindar dari sanksi dan mencegah kecelakaan lalu lintas.

“Diharapkan dengan penerapan tilang elektronik ini dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas, pengendara roda dua maupun roda empat khususnya di wilayah Kota Palangka Raya,” katanya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu, mengungkapkan penerapan ETLE bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dan tertib dalam berlalu lintas.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya

“Selain itu penerapan ETLE ini juga berfungsi untuk mendorong masyarakat agar tertib dalam administrasi maupun kelengkapan surat kendaraan,” kata Heru.

Salah satu lokasi penerapan ETLE di kawasan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1 Palangka Raya, depan katedral setempat. Sosialisasi juga dilaksanakan dengan cara sambang dialogis dan pembagian brosur mengenai mekanisme kerja dari ETLE tersebut.

Tahun lalu, di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya arah Bundaran Besar sudah dipasang ETLE yang nantinya juga akan diberlakukan ketentuan itu.

“Itu artinya masyarakat saat mengendarai kendaraannya wajib memegang surat-menyurat berkendaraan. Dengan begitu ketika ada pemeriksaan maka pengendara yang bersangkutan bisa menunjukkan surat-menyuratnya,” katanya.

(Antara/BS65)