Institusi Lingkungan Hidup Harus Mampu Menjawab Persoalan Lingkungan Hidup

IST/BERITA SAMPIT - Staf ahli (SAHLI) Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden

PALANGKA RAYA – Pj. Sekda Kalteng saat diwakili Staf ahli (SAHLI) Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden membuka secara langsung Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) Lingkungan Hidup Tahun 2022 yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Aquarius Botique Palangka Raya, Kamis 31 Maret 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Herson B Aden saat membacakan sambutan tertulis Pj. Sekda Kalteng Nuryakin menyampaikan, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng, telah ditentukan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yaitu Kalteng Makin Berkah.

Visi yang berkenaan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Instansi Lingkungan Hidup adalah Elok, yaitu Kalteng yang makin indah, dan menawan secara tata ruang kewilayahan, serta berorientasi Green Kalteng (Kalteng Hijau), disertai perilaku masyarakat yang ramah, dimana salah satu misi yang harus dilaksanakan adalah mempercepat pembangunan ekonomi yang produktif, kreatif dan berwawasan lingkungan.

Disampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Kalteng yang ditandai dengan meningkatnya jumlah usaha dan/atau kegiatan di sektor perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit dan industri turunannya, sektor pertambangan, sektor kehutanan dan sektor jasa lainnya harus dapat dipastikan ketaatan, dan kepatuhannya dalam melaksanakan seluruh kewajiban peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

“Hal ini untuk mencegah, meminimalkan dan mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan dari aktifitas yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Kamis 31 Maret 2022.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan dokumen RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026, beberapa akar masalah persoalan lingkungan hidup yang menjadi tantangan kita semua antara lain penurunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang disebabkan belum terkelolanya limbah domestik, tingginya tingkat erosi, kerusakan lahan gambut sehingga sangat rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selain iti masih rendahnya peran serta masyarakat dan masyarakat adat dalam perlindungan pengelolaan lingkungan hidup; Peningkatan volume sampah dan limbah B3 selama masa pandemi Covid-19; Rendahnya ketaatan usaha, dan/atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang disebabkan kurangnya atau lemahnya pengawasan, dan meningkatnya bencana hidro meteorologi, yang ditandai dengan curah hujan ekstrim yang menyebabkan bencana banjir, serta angin puting beliung di beberapa wilayah di Kalteng.

“Institusi lingkungan hidup harus mampu menjawab, dan menyelesaikan seluruh persoalan-persoalan lingkungan hidup tersebut dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada, saling bersinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota, serta dengan pelaku usaha dan/atau kegiatan. Pelaksanaan pengawasan ketaatan usaha dan/atau kegiatan harus dilaksanakan secara masif, berkala, dan berkesinambungan. Berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bilamana ditemukan adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

Herson mendorong agar masyarakat harus dilibatkan secara aktif, dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

“Buatkan dan berikan penghargaan kepada individu atau kelompok masyarakat, yang berprestasi dalam pelestarian lingkungan di tingkat Provinsi, dan usulkan untuk mendapatkan penghargaan Kalpataru di Tingkat Nasional,” lugasnya.

Ia mengatakan melalui pemberian penghargaan di tingkat Provinsi akan membangun kesadaran masyarakat, dalam pelestarian lingkungan hidup. Permasalahan sampah di seluruh Kabupaten/Kota harus ditangani secara serius dan efisien dengan program pengurangan sampah melalui 3R.

“Program Circular ekonomi dari sampah harus dikembangkan di Provinsi Kalteng. Kebersihan, penghijauan dan pengelolaan sampah di TPA agar di perbaiki, sehingga jumlah penerima penghargaan Adipura di Kabupaten/Kota semakin meningkat,” tandasnya.

Terkait dengan target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang sudah termuat dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) RPJMD Provinsi Kalteng, maupun RPJMD Kabupaten/Kota, Herson meminta perhatian serius dalam pencapaian targetnya.

“Lakukan penanganan, dan pengendalian terhadap sumber yang menjadi penyebab penurunan IKLH, sehingga target IKLH yang sudah ditetapkan dapat meningkat dan bukan semakin menurun,” ujarnya. (Hardi/beritasampit.co.id)