Pandemi Covid-19 Penyebab Rendahnya Realisasi Belanja Daerah Katingan

ANNAS/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang saat menyerahkan LKPJ Bupati Katingan tahun anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto.

KASONGAN – Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang, sampaikan pidato pengantar dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Katingan tahun anggaran 2021, pada rapat Paripurna ke-7 masa persidangan II tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan, Kamis 31 Maret 2022.

Turut hadir Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto beserta anggota dewan. Kemudian hadiri sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur Forkompinda dan tamu undangan yang hadir.

Wakil Bupati Sunardi menyampaikan, dari LKPJ Bupati Katingan tahun anggaran 2021 yaitu terkait pendapatan daerah tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp 1,174 triliun lebih terealisasi sebesar Rp 1,219 triliun lebih atau 103,86 persen. Adapun kontribusi pendapatan daerah tahun 2021 didominasi oleh pendapatan asli daerah dengan kontribusi 83,77 persen dengan realisasi Rp 67,01 miliar lebih.

Dana perimbangan dengan kontribusi 105,88 persen dan realisasi sebesar Rp 1,123 triliun lebih dan terakhir lain- lain pendapatan daerah yang sah dengan realisasi sebesar Rp 29,708 miliar lebih dengan kontribusi 88,08 persen. Belanja daerah Kabupaten Katingan tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar 1,34 triliun lebih dan terealisasi sebesar Rp 1.09 triliun lebih atau 75,23 persen.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

“Salah satu penyebab rendahnya realisasi belanja terkait dengan masih terjadinya pandemi Covid-19 yang menyebabkan beberapa program tidak terlaksana dengan maksimal bahkan tertunda,” jelas Sunardi.

Dijelaskan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah daerah pada tahun 2019 sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 terbagi menjadi 4 (empat) urusan yaitu wajib pelayanan dasar, wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan, fungsi pendukung urusan pemerintah dan fungsi penunjang urusan pemerintah.

Dalam penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar meliputi 6 (enam) urusan antara lain yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat serta urusan sosial. Untuk urusan wajib non pelayanan dasar meliputi 16 (enam belas) urusan antara lain yaitu tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, kebudayaan dan perpustakaan.

BACA JUGA:   Petugas Pemilu KPU dan Bawaslu di Katingan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Sedangkan untuk urusan pemerintahan fungsi penunjang terdiri atas administrasi pemerintahan yaitu sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta 13 kecamatan, pengawasan yaitu inspektorat, perencanaan yaitu badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, keuangan yaitu badan pengelola keuangan dan aset daerah serta kepegawaian yaitu badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan,” ungkap Sunardi.

Terakhir, untuk urusan pilihan meliputi 5 (lima) urusan yaitu kelautan dan perikanan, pertanian, perdagangan dan perindustrian. untuk pelaksanaan urusan pilihan ditargetkan sebesar Rp 26,67 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp 22,33 miliar lebih atau 83,70 persen. ” Adapun penjelasan realisasi program masing-masing urusan secara terperinci dan detail dapat dilihat dalam buku lampiran yang merupakan bagian dari pidato pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).