Senat UPR Melempem, Diduga Langgar Peraturan Statuta Dalam Keanggotaan

M.SLH/BERITA SAMPIT - Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Senat Universitas Palangka Raya (UPR) diduga melanggar beberapa aturan dan tidak sesuai dengan Statuta UPR sendiri, sehingga demokrasi tidak berjalan sebagai mana mestinya. Ini siapa yang salah?.

Semestinya, Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UPR yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UPR.

Jabatan fungsi Senat Universitas yang mengawasi kegiatan akademik harus dipegang orang lain di luar Pimpinan Rektorat, termasuk Rektor sendiri.

Diketahui, bahwa kedudukan Ketua Senat sejajar dengan kedudukan Rektor. Tugas utama Ketua Senat ini harus memberi pertimbangan dan pengawasan akademik dari kebijakan-kebijakan Rektorat.

Ketua Senat mengawasi penelitian para dosen dimana jika ditemukan plagiasi, Ketua Senat inilah yang akan meminta Rektor memberikan sanksi.

Rektor Rangkap Ketua Senat

BACA JUGA:   BEM UPR Ancam Demo Bank Kalteng Jika Kartu ATM Beasiswa TABE Tak Kunjung Dicetak

Sebagai mana diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya nomor : 8457/UN24/KP/2021 tentang perubahan kesembilan atas keputusan Rektor UPR nomor : 472/UN24/KP/2018 tentang pengangkatan Ketua, Sekretaris dan Anggota Senat Universitas Palangka Raya periode tahun 2018-2022.

Dalam lampiran Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya, kedudukan dalam keanggotaan Senat, Rektor menjabat sebagai Ketua Senat yang artinya ini sudah menyalahi ketentuan maupun peraturan Statuta UPR sendiri.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 42 tahun 2017 tentang Statuta Universitas Palangka Raya pada pasal 33 ayat (6), Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b berasal dari anggota Senat Wakil Dosen, bukan dari Pimpinan Rektor.

Dalam Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya nomor : 8457/UN24/KP/2021 itu juga ada melanggar Statuta UPR pasal 33 ayat 1 pada poin (a) sampai ( f ), mengangkat Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) menjadi Anggota Senat.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

Dimana Satuan Pengawas Internal adalah satuan pengawasan dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Universitas.

Sebelumya, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan media siber beritasampit.co.id belum lama ini memberikan saran kepada civitas akademika UPR, untuk tetap kompak dan mengedepankan semangat kolegial akademis.

“Jangan malah menimbulkan perpecahan dan persaingan yang tidak sehat. Malu lah sebagai intelektual kalau sampai ribut rebutan jabatan,” tutur Prof. Nizam. (M.Slh/beritasampit.co.id).