Satlantas Polres Kotim Tak Segan Tindak Tegas Pelaku Bali

ILHAM/BERITA SAMPIT -  Kasat Lantas Polres Kotim AKP. Salahiddin.

SAMPIT – Kasat Lalulintas Polres Kotawaringin Timur AKP. Salahiddin menegaskan tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas pada pelaku balap liar (bali).

“Kepada pengendara yang berbalapan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan hukum,” katanya kepada Media ini, Senin 4 April 2022.

Dalam hal, penindakan menurutnya polisi masih mengedepankan edukasi dan teguran agar masyarakat tertib dalam berlalulintas.

“Namun kalau ada perbuatan dilakukan secara sengaja berbalapan di jalan raya dan meresahkan masyarakat, apa lagi sampai ada korban kecelakaan itu pasti kita lakukan tindakan hukum,”tegasnya.

“Kepada masyarakat khususnya para anak-anak remaja yang hobinya berbalapan, kita imbau bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” sambungnya.

BACA JUGA:   IGTKI Kotim Bagikan Takjil ke Masyarakat di Jalan A Yani Sampit

Menurut Salahiddin, kecelakaan diawali dengan pelanggaran lalulintas, maka untuk mengantisipasi itu khususnya di ulan ramadan ini, Satlantas Polres Kotim selalu siaga menyiapkan tim regu yang secara mobile melaksanakan patroli disetiap waktu.

Dia juga mengingatkan, keselamatan di jalan bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga untuk orang lain. Untuk sanksi balapan di jalan raya bisa dikenakan Pasal 297 UU RI nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman di pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak 3 jt rupiah

“Jadi dalam hal ini saya mohon dukungan masyarakat untuk bisa tertib mentaati peraturan lalu lintas, mematuhi rambu dan marka jalan serta juga bisa menghindari segala bentuk pelanggaran-pelanggaran lalu lintas,”paparnya.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Tetapkan Status Transisi Darurat Banjir ke Pemulihan

Ditambahkan, berkaitan dengan pengendara anak dibawa umur, Salahiddin mengajak para orang tua untuk bisa berpikir dua kali sebelum menyerahkan kendaraan. Karena berdasarkan data yang tercatat kepolisian sudah banyak terjadi lakalantas di kalangan remaja dibawah umur.

“Secara hukumnya syarat untuk memiliki SIM minimal umur 17 tahun, selain itu juga sudah memiliki kompetensi dengan mendapatkan ujian teori maupun ujian praktek dari POLRI,” pungkasnya (Cha/beritasampit.co.id)m