Program JKN Untuk Meningkatkan Akses Pelayanan Kesehatan Esensial

IST/BERITA SAMPIT - Suasana Kelas Konsultasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Beserta Regulasi Turunannya Bersama Pemerintah Daerah, Kemenko PMK dan Kementerian Terkait

PALANGKA RAYA – Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng Lies Fahimah menghadiri Kelas Konsultasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Beserta Regulasi Turunannya Bersama Pemerintah Daerah, Kemenko PMK dan Kementerian Terkait.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi dengan 5 kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kemenko PMK, Kemenkes, dan Kemendikbudriatek, serta BPJS Kesehatan, yang dilaksanakan di Hotel Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis 7 April 2022.

Dalam kesempatan itu Lies Fahimah menyampaikan, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ditujukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan esensial, yang berkualitas dan berkeadilan terhadap akses pelayanan, dan akses pendanaan.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

“Penyesuaian iuran JKN mulai berlaku 1 Juli 2020, yang didasarkan pada semangat gotong royong yang menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Penyesuaian iuran dilakukan untuk kesinambungan program JKN agar pelayanan kesehatan pada masyarakat tetap dapat dilakukan. Sejalan dengan hal tersebut substansi utama Perpres 64 tahun 2020 diantaranya kontribusi iuran PBI JK dan bantuan iuran peserta kelas III,” ucapnya.

Dengan dukungan komitmen penuh dari Pemerintah Daerah, sangat diharapkan demi kesinambungan program strategis nasional, kepatuhan terhadap implementasi Perpres 75/2019 sampai dengan regulasi turunannya, agar Pemerintah Daerah memastikan implementasi penganggaran, perhitungan dan penyetoran iuran wajib PNS Pemda, sesuai Permendagri 70 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah.

BACA JUGA:   Tetap Sehat dan Produktif di hari Tua dengan program JKN

“Saya harapkan kegiatan sosialisasi ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh peserta, untuk meningkatkan, dan menyelaraskan pemahaman Pemerintah Daerah terkait Perpres nomor 75 tahun 2019, beserta regulasi turunan lainnya. Sehingga komitmen kita untuk berkontribusi mensukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional, dapat semakin nyata,” harapnya. (Hardi/beritasampit.co.id)