Pemprov Kalteng Apresiasi Kinerja Balai Besar POM di Palangka Raya

HARDI/BERITA SAMPIT - Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden saat membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik terkait persepsi lintas sektor terhadap pelaksanaan layanan publik dan pencanangan zona integritas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya menuju WBK/WBBM.

PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Terkait Persepsi Lintas Sektor terhadap Pelaksanaan Layanan Publik dan Pencanangan Zona Integritas Balai Besar POM Palangka Raya menuju WBK/WBBM, yang dilaksanakan di Bahalap Hotel Kota Palangka Raya, Kamis 14 April 2022.

Pengawasan Obat dan Makanan merupakan salah satu agenda reformasi pembangunan nasional pada bidang kesehatan, yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat melalui Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Pembangunan di bidang pengawasan Obat dan Makanan, menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, yang mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional.

“Balai Besar POM di Palangka Raya dan Loka POM di Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai salah satu UPT Badan POM, telah turut serta membangun Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara melakukan pengawasan Obat dan Makanan di penjuru Kalimantan tengah. Untuk itu saya atas nama pribadi, masyarakat, dan juga Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi, dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, atas kinerja Balai Besar POM di Palangka Raya,” katanya.

Luasnya wilayah Kalimantan Tengah memungkinkan arus keluar masuknya barang dari berbagai arah, adanya beberapa pelabuhan seperti di Kumai dan Sampit, jalur darat yang semakin mudah diakses dengan jalur trans Kalimantan, serta jalur-jalur di perbatasan akan memperbesar peluang masuknya produk-produk ilegal, khususnya obat, dan makanan ke Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Diduga ada Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Bawaslu Kalteng Dampingi Sidang

Selain itu, berkembangnya teknologi yang semakin pesat memungkinkan peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga masyarakat perlu pendampingan dalam menghadapi era digitalisasi ini.

Dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah No 188.5/300/Huk tanggal 20 April 2017, tentang pembinaan dan pengawasan Obat dan Makanan di Provinsi Kalimantan Tengah, yang merupakan salah satu bentuk sinergitas Balai Besar POM dan Pemerintah Daerah.

“Dengan terbitnya Instruksi Gubernur tersebut, pengawasan Obat dan Makanan menjadi prioritas pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk alokasi anggaran. Hal ini bisa memperkuat, dan meringankan tugas Balai Besar POM dalam pengawasan Obat, dan Makanan yang aman, dan bermutu,” lugasnya.

Seluruh elemen masyarakat perlu, digerakkan untuk mendukung kegiatan ini. Badan POM RI melalui Balai Besar POM Di Palangka Raya, perlu melibatkan lintas sektor terkait di Pemerintah Kota Palangka Raya agar kegiatan lebih efektif.

Demikian pula dinas-dinas terkait, hendaknya bersinergi dengan Balai Besar POM Di Palangka Raya dalam hal peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat preventif, serta memberdayakan masyarakat agar dapat melindungi dirinya sendiri.

BACA JUGA:   Alian Masyarakat Kalteng Desak Kapolri Evaluasi Polda Kalteng

“Kegiatan ini adalah salah satu wujud komitmen Balai Besar POM di Palangka Raya, dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan daya saing bangsa dalam rangka meningkatkan layanan publik, pembinaan, dan pengawasan obat dan makanan,” tandasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, kami atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau kepada masyarakat dan lintas sektor terkait, agar memberikan masukan, serta saran guna mendukung kinerja Balai Besar POM di Palangka Raya selaku Unit Pelaksana Teknis Badan POM, dalam melakukan pembinaan, dan pengawasan obat dan makanan demi mewujudkan obat dan makanan aman dan bermutu di Kalimantan Tengah.

Dalam pelaksanaannya pemerintahan baik di pusat maupun di daerah diharapkan mampu mewujudkan reformasi birokrasi penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.

“BPOM sebagai salah satu lembaga pemerintah nonkementerian, harus berkomitmen untuk dapat melaksanakan reformasi birokrasi, pada seluruh area perubahan yang telah ditetapkan dalam reformasi birokrasi,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).