Dinas PUPR Barito Timur Tunda Lelang Proyek Fisik

Ilustrasi - Pembangunan tugu Gunung Perak di Bundaran Longkang, Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur,Rabu (1/12/2021). ANTARA/Habibullah

TAMIANG LAYANG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Permukiman Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, terpaksa menunda pelaksanaan lelang proyek pembangunan fisik karena ada kebijakan Pemerintah Pusat terkait perubahan lajak pertambahan nilai dari 10 persen menjadi 11 persen.

“Perubahan PPN berdampak pada perubahan harga satuan barang dalam Rencana Anggaran Biaya sehingga harus di-review dan dilakukan perubahan,” kata Kepala Dinas PUPR Perkim Barito Timur, Yumail J Paladuk di Tamiang Layang, Jumat 15 April 2022.

Menurutnya, dalam pasal 7 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) ditegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 11 persen berlaku sejak 1 April 2022. Kebijakan itu wajib dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Bartim Harap Ketua KONI Terpilih Mampu Memberikan Dampak Baik Bagi Olahraga

Yumail mengakui pihaknya saat ini sedang melakukan peninjauan kembali untuk penyesuaian harga satuan barang dengan PPN sebesar 11 persen pada April ini. Hal inilah yang menjadi alasan sehingga lelang fisik terpaksa ditunda.

Setelah penyesuaian selesai, kata Yumail, pelelangan diperkirakan sudah bisa dilaksanakan pada awal Mei nanti.

“Rencananya kita kalau review sudah selesai sudah dilaksanakan maka pelelangan proyek pembangunan fisik jalan dan jembatan bisa dilaksanakan pada awal bulan depan,” kata Yumail.

BACA JUGA:   KNPI Kabupaten Barito Timur Safari Ramadan di Tiga Kecamatan

Dijelaskan Yumail, lelang perencanaan saat ini sedang berproses. Pelaksanaan lelang pekerjaan fisik akan bisa dilaksanakan setelah 28 hari kalender setelah lelang perencanaan yang saat ini berproses selesai.

Rencana pelaksanaan lelang pekerjaan fisik yang telah terjadwalkan pun ikut dijadwalkan ulang. Padahal, lanjut Yumail, teknisnya  tinggal menyampaikan kepada LPSE dan kemudian mereka melakukan upload atau pengumuman lelang.

“karena ada kebijakan secara nasional, hendaknya bisa dimaklumi semua pihak maupun pihak rekanan yang ingin mengikuti lelang. Ini karena ada kenaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen yang mempengaruhi nilai satuan barang,” demikian Yumail.

ANTARA