KLK Group Dukung Program Gerakan Nasional Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan

PENYERAHAN :IST/BERITA SAMPIT - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Yunan Shahada (lima dari kanan) saat menerima penyerahan bantuan dan CSR.

SAMPIT – Sebagai komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di berbagai leading sektor, Perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group menyalurkan bantuan dana Corporate Sosial Responsbility (CSR) ke program Gerakan Nasional Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Abdul Mughni selaku senior Manager KLK Group dan diterima langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada di Kantor KLK Group yang bertempat di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah.

Gerakan Nasional Lingkaran Peduli Pekerja Rentan adalah program yang dibangun sebagai sarana bagi masyarakat ataupun perusahaan yang ingin membantu melindungi para tenaga kerja rentan, dengan Gerakan Nasional Lingkaran perusahaan dapat membayarkan iuran para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek dan lain lain.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

Perusahaan KLK sendiri telah berkontribusi melindungi 57 tenaga kerja selama 12 bulan.

“Terima kasih kepada perusahaan KLK Group atas perhatiannya terhadap para pekerja rentan, semoga hal positif ini bisa di contohi oleh perusahaan sekitar di Kotim,” ucap Yunan, Rabu 18 April 2022.

Dijelaskan Yunan, iuran program Gerakan Nasional Lingkaran sangat terjangkau yaitu Rp 16.800 per orang selama 1 bulan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Meski iurannya sangat murah, akan tetapi manfaat yang didapat sangat besar.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Luwuk Bunter Cempaga Ditemukan

Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh.

Ia juga menambahkan, pemerintah daerah juga mendukung program Gerakan Nasional Lingkaran ini, hal dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/0238/Huk-DISNAKERTRANS/2021 tentang Penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ( Corporate Social Responsibility) untuk Program Gerakan Nasional Pekerja Rentan di Wilayah Kotim.

“Saya berharap dengan beredarnya SK Bupati Kotim tersebut, dapat mendorong perusahaan yang berada di Kotim untuk dapat menggunakan dana CSRnya untuk para pekerja rentan seperti yang dilakukan perusahaan KLK Group,” demikian Yunan. (im/beritasampit.co.id).