Sekolah Penggerak Jenjang PAUD Wajib Terapkan Kurikulum Merdeka

SOSIALISASI KURIKULUM : ARIFIN/BERITA SAMPIT – Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Disdik Kotim saat menjelaskan mengenai kelembagaan PAUD di sela-sela sosialisasi kurikulum merdeka di aula Disdik Kotim, Kalteng.

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengingatkan kepada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada saat tahun pelajaran 2022/2023,  diharapkan sudah menerapkan Kurikulum Merdeka.

“Untuk saat ini, sudah ada beberapa lembaga PAUD yang mengikuti sosialisasi Kurikulum Merdeka,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kotim melalui Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Arief kepada wartawan media siber beritasampit.co.id, usai memberikan sosialisasi di aula Disdik Kotim, Senin 18 April 2022.

BACA JUGA:   Disdik Kotim Terima Penghargaan dari Balai Bahasa Kalteng Dalam Revitalisasi Bahasa Daerah

Arief menjelaskan, meskipun kurikulum merdeka tidak diwajibkan untuk diterapkan pada lembaga pendidikan usia dini. Akan tetapi, tegasnya, kurikulum tersebut wajib diterapkan terutama kepada lembaga PAUD yang sudah dianggap lulus sekolah penggerak.

“Kalau lembaga yang sudah lulus sekolah penggerak wajib menerapkan kurikulum merdeka. Bagi lembaga PAUD yang lain juga disarankan untuk menerapkan kurikulum ini,” saran Arief yang juga pernah menjabat Kepala SKB Kotim ini.

BACA JUGA:   Siswa Bagikan Takjil, Kadisdik Kotim: Menanamkan Pendidikan Karakter

Untuk sementara ini, tambahnya, Kotim sudah ada 9 lembaga PAUD yang dianggap lulus sekolah penggerak dengan rincian 7 PAUD swasta dan 2 PAUD negeri.

“Kami tegaskan lagi bahwa sekolah penggerak diwajibkan untuk terapkan kurikulum merdeka, sedangkan lembaga PAUD lainnya disarankan dan bertahap lembaga PAUD akan pindah ke kurikulum merdeka,” pungkasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)