Hiburan Rakyat di Katingan Diharapkan Tetap Berlangsung, Panitia Minta Maaf dan Ucapkan Terima Kasih Telah Diingatkan

FOTO : IST/BERITASAMPIT - Ketua Panitia Penyelenggaran Hiburan Rakyat, Iyan B. Iyong

KASONGAN – Ketua Panitia Perkumpulan Persatuan Artis Dangdut-Bintang Pantura Kalteng (AD-BPK), Iyan B Iyong, mengucapkan terima kasih dan menyambut baik atas imbauan atau masukan yang disampaikan oleh Ketua MUI dan Organisasi Islam di Kabupaten Katingan.

Pihaknya segera mengganti kata-kata yang mengatasnamakan hari keagamaan pada pelaksanaan hiburan rakyat, dia mengatakan tidak ada niat untuk menyinggung atau melecehkan momen keagamaan.

Pria yang dikenal sebagai MC kondang diberbagai kegiatan ini, mengakui kegiatan tersebut merupakan bentuk kecintaanya sebagai seorang musisi dan seniman.

Kemudian ide tersebut dirinya sampaikan ke Dinas Lingkung Hidup (BLH) yang mempunyai kewenangan terhadap tempat wisata Kebun Raya Katingan.

Kemudian, juga disampaikan ke Kepala Dinas Parawisata, Pemuda dan Olahraga Katingan yang mempunyai kewenangan terhadap wisata bukit batu.

Mulanya ide hiburan rakyat ini digagas melihat momen libur panjang, kemudian potensi wisata yang dikolaborasikan dengan hiburan rakyat diharapkan mampu mendorong penguatan ekonomi disektor pariwisata.

Dua titik kegiatan nantinya yaitu di kawasan wisata Bukit Batu dan Kebun Raya yang diperkirakan pelaksanaan berlangsung pada tanggal 4, 5 dan 6 Mei 2022.

Dia menyebutkan di Bukit Batu dihibur pagelaran musik daerah dan festival/lomba lagu Karungut dan seni tari daerah Kalimantan Tengah.

Sedangkan di Kebun Raya Katingan diadakan hiburan rakyat berupa musik dangdut dari berbagai genre diantaranya dangdut original, koplo dan remix.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Sosialisasikan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada OPD

“Kami dari pihak panitia menyampaikan permohonan maaf kepada MUI bersama organisasi Islam Katingan dan mengucapkan terima kasih atas saran dan pendapat yang disampaikan tersebut. Dan ini sudah kami tindak lanjut dan dirapatkan kembali semua panitia penyelenggara,” jelas Iyan B. iyong, kepada beritasampit.co.id, Selasa 26 April 2022.

Lanjutnya menambahkan kegiatan hiburan rakyat ini merupakan ajang promosi tempat wisata dan budaya Katingan, mengiat libur panjang mulai 29 April sampai 8 Mei 2022.

Terkait izin melaksanakan hiburan rakyat di dua lokasi taman wisata tersebut, Iyong mengatakan sudah menyurati Kepala DLH Katingan yang mempunyai kewenangan terhadap tempat wisata Kebun Raya Katingan.

Kemudian, surat disampaikan juga kepala Kepala Dinas Parawisata, Pemuda dan Olahraga Katingan yang mempunyai kewenangan terhadap wisata bukit batu.

Bahkan surat tebusan disampaikan ke Bupati Katingan, Wakil Bupati Katingan, Ketua DPRD Katingan Kapolres Katingan, Kadis Kominfo, Kepala BPKAD, Kasatpol PP dan pihak terkait lainnya.

“Apa yang kita laksanakan ini merupakan dari keinginan masyarakat, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Katingan. Sekali lagi saya memohon restu semuanya dari pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya agar kegiatan hiburan rakyat ini berjalan aman dan lancar. Tidak kalah penting kegiatan selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19,” jelas Iyan B. Iyong.

BACA JUGA:   Satlantas Polres Katingan Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2024 dengan Cara Unik

Ditempat terpisah, Kepala DLH Katingan Hap Baperdo, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pimpinan dan LIPI selaku pembina terkait permohonan penyelenggara kegiatan yang ingin menggunakan kebun raya.

“Terkait hal ini, akan segera dikonsultasikan dengan pimpinan dan yang lainnya,” singkat Hap Baperdo.

Perlu diketahui, berkenaan dengan dinamikan yang berkembang di masyarakat. Pihak DLH Katingan langsung mengeluarkan surat nomor 660.5.3/519/DLH-PPKL/IV/2022 perihal pembatalan izin pengunaan kebun raya katingan, dengan alasan karena pihak panitia belum dapat memenuhi kewajiban sesuai surat izin untuk pengunaan tempat kebun raya Katingan, dan dinamika masyarakat menolak kegiatan hiburan rakyat dalam rangka Hari Raya Idul Fitri/Lebaran. Karena hal tersebut bersipat sakral atau religius. Sehingga seharusnya diisi kegiatan bernuansa Islam.

Karena sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Katingan bersama organisasi Islam menyampaikan sikap terkait kegiatan hiburan rakyat di kawasan wisata Bukit Batu dan Kebun Raya agar menolak pengunaan kalimat dalam menyambut dan memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/tahun 2022.

(Annas/beritasampit.co.id)