DPRD Kotim Sarankan Pemkab Gandeng Swasta Berdayakan Naker Lokal

Dokumentasi - Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar (kiri) saat mengikuti Musrenbang di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (13/1/2020). ANTARA/Norjani

SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Kurniawan Anwar menyarankan pemerintah setempat membuat terobosan dengan menggandeng pihak swasta dalam pemberdayaan tenaga kerja lokal.

“Tenaga kerja lokal harus diberdayakan. Kami mendorong pemerintah daerah lebih serius dalam pemberdayaan tenaga kerja lokal di Kotim ini,” kata Kurniawan di Sampit, Senin 16 Mei 2022.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur mencatat pada 2021 terdapat 5.631 menganggur. Pencari kerja didominasi usia produktif, yaitu usia 15-20 tahun sebanyak 2.447 orang, usia 20-30 sebanyak 2.933 orang, dan usia 31-40 berjumlah 251 orang.

Kurniawan berharap upaya pengentasan pengangguran lebih ditingkatkan karena sangat erat kaitannya dengan taraf perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Mengajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

Banyaknya perusahaan besar swasta, khususnya di bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan di Kotawaringin Timur menjadi potensi besar dalam upaya pengentasan pengangguran dan kemiskinan.

Diperlukan keseriusan dan terobosan pemerintah daerah dalam menggandeng pihak swasta. Tujuannya yakni agar swasta memprioritaskan penyerapan dan memberdayakan tenaga kerja lokal.

Politisi Partai Amanat Nasional menegaskan, Kotawaringin Timur sudah memiliki regulasi sebagai dasar hukum yaitu Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

“Dengan banyaknya perusahaan yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, tentu itu sudah menjadi sumber untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal,” jelas Kurniawan.

BACA JUGA:   Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

Dia menekankan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk berperan aktif bersinergi dengan perusahaan yang ada di daerah ini untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Menurutnya, bisa saja antara pemerintah daerah dan perusahaan membuat nota kesepakatan dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal dapat terserap. Perusahaan juga diminta serius dalam membina dan memberdayakan tenaga kerja lokal.

“Perusahaan pun bisa memberikan pendidikan dan merekrut sejak dini, misalnya di SMA atau SMK. Sudah banyak contoh, peran aktif perusahaan dalam edukasi, pendidikan dalam penyerapan tenaga kerja lokal dari sejak SMA/SMK,” demikian Kurniawan.

ANTARA