NANGA BULIK – Untuk mengantisipasi tindakan asusila dan juga menjadi tempat pesta minuman keras (Alkohol), pemilik rumah sewaan (barakan) agar bisa melaporkan identitas setiap pemiliknya kepada RT setempat.
“Apabila pemilik barak tidak melaporkan, sudah melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum, pemilik barak wajib melaporkan kepada RT setempat,” kata Kepala Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Lamandau Aprimeno Sabdey, Jumat 17 Mei 2022.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) 14 Tahun 2017 Pasal 29A Poin B dijelaskan penyedia tempat yang digunakan sebagai tempat asusila dalam bentuk apapun dengan kurungan 3 bulan dan denda maksimal 50 juta.
“Setiap penyewa pemilik barakan harus melaporkan datanya juga menyerahkan KTP atau Kartu Keluarga sebagai bukti identitas si penyewa barak. Sehingga Ketua RT bisa langsung mengecek ke barakan tersebut,” tegasnya.
Pihaknya juga akan melakukan patroli untuk melakukan pemeriksaan dan razia di semua lingkungan khususnya di Kota Nanga Bulik.
“Seperti hal kasus perkelahian yang sering muncul dari laporan warga dari rumah barakan, juga pasangan yang masih pelajar,” pungkasnya. (Andre/beritasampit.co.id)