Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Lakukan Konsultasi Dengan Kejaksaan Negeri

BINCANG ;IST/BERITASAMPIT - Kepala Kejaksaan Kotim Dona R Setorus (kiri) saat berbincang dengan Kepala BPJS Kesehatan Sampit Budi Sukwara (depan kanan)

SAMPIT – BPJS Kesehatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), terus berupaya meningkatkan kepatuhan badan usaha yang belum patuh terhadap kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Kotim itu, BPJS Kesehatan bersama Kejari berkomitmen untuk terus bersama meningkatkan kepatuhan badan usaha.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Budi Sukwara menyampaikan bahwa pihaknya sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas komitmen yang diberikan Kejaksaan Negeri Kotim yang selama ini telah bekerja dengan sangat baik membantu BPJS Kesehatan dalam menangani badan usaha-badan usaha yang belum patuh terhadap regulasi program JKN-KIS BPJS Kesehatan, terutama dalam melakukan pendaftaran seluruh karyawan dan juga membayar iuran setiap bulannya.

“Tentunya kita berupaya semaksimal mungkin untuk badan usaha bisa patuh terhadap regulasi terkait dengan Program JKN-KIS oleh karenanya kita bekerjasama dengan pihak-pihak yang memang berwenang untuk menangani kepatuhan badan usaha seperti Kejaksaan dan juga Dinas Tenagakerja,” ungkap Budi, 19 Mei 2020.

BACA JUGA:   Safari Ramadan Polres Kotim Sambangi Panti Asuhan Bahagia Sampit

Ia mengatakan dengan terjalinnya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kotim, pihaknya telah melimpahkan badan usaha yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan bersama dengan pengawas tenaga kerja namun masih belum patuh kepada Kejaksaan untuk ditindak lanjuti melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) agar badan usaha menjadi patuh terhadap regulasi. Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa pada tahun 2022 telah dilakukan SKK terhadap 3 badan usaha yang belum patuh terhadap kepesertaan Program JKN-KIS.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Donna R Sitorus juga menyampikan bahwa pihaknya akan terus berupaya dan berkomitmen sesuai dengan kewenangannya untuk memanggil badan usaha yang belum patuh agar dapat patuh dan memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan dengan mematuhi regulasi terkait dengan kepesertaan Program JKN-KIS dimana perusahaan wajib mendaftarkan serta membayarkan iuran para pekerjanya ke dalam program ini.

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

“Kejaksaan Negeri bertindak sebagai Jaksa pengacara Negara yang berupaya untuk menegakan kewibawaan Negara, Program JKN-KIS ini merupakan program yang diamanatkan oleh undang-undang, oleh karena itu Kejaksaan berwenang menegakan kewibawaan pemerintah serta berupaya semaksimal mungkin mengambil peran untuk mengatasi perusahan yang tidak patuh tersebut, diharapkan dengan adanya mediasi diskusi dan lain sebagainya permasalahan-permasalahan terkait dengan kepatuhan ini dapat segera terselesaikan,” tandas Dona.

(im/adv/beritasampit.co.id).