DPRD Kotim Desak Pemkab Serius Tertibkan Truk Sawit Masuk Kota

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun. ANTARA/Norjani

SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Rimbun mendesak pemerintah kabupaten setempat konsisten dan serius menertibkan truk sawit yang melintasi jalan-jalan dalam Kota Sampit karena faktanya masih kerap terjadi.

“Dulu ada tim yang menjaga di bundaran, sekarang tidak ada lagi. Nanti ada lagi, tapi kemudian tidak ada lagi. Jaga saja. Jangan takut. Jangan peduli kalau ada yang menakuti,” kata Rimbun di Sampit, Kamis 19 Mei 2022.

Hilir mudik truk bak terbuka maupun bermuatan CPO atau minyak kelapa sawit melintasi jalan dalam kota, terus dikeluhkan masyarakat. Selain rawan memicu kecelakaan karena padatnya arus lalu lintas, aktivitas kendaraan-kendaraan besar itu dinilai memicu cepatnya kerusakan jalan dalam kota.

Pemerintah kabupaten sudah menegaskan melarang truk dan kendaraan berat lain melintasi jalan dalam kota. Angkutan berat diarahkan ke jalan yang sudah dikhususkan untuk angkutan berat yaitu Jalan Soekarno atau lingkar utara dan Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan sehingga tidak perlu melintasi jalan dalam kota.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

Penjagaan pun dilakukan Dinas Perhubungan untuk memastikan tidak ada sopir truk yang ngotot membawa kendaraan masuk ke dalam kota. Namun penjagaan itu dinilai tidak konsisten karena sering hanya dilakukan ketika masalah ini kembali menjadi sorotan masyarakat.

Rimbun menyayangkan kondisi tersebut karena dampak negatifnya dirasakan masyarakat. Risiko kecelakaan dan jalan kota menjadi rusak, kata Rimbun, tentu sangat mengganggu masyarakat.

Dia menegaskan jalan di kabupaten ini hanya kategori Kelas III yang kapasitasnya hanya mampu menahan beban 8 ton muatan sumbu terberat, sementara bobot truk-truk besar tersebut bahkan ada yang di atas 20 ton.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diminta Permudah Izin Pembangunan Mall dan Tidak Melakukan Penyetopan

Menurut dia, selama pemerintah daerah tidak tegas maka masalah ini akan terus terjadi. Selama itu pula anggaran daerah akan terbuang untuk memperbaiki jalan dalam kota yang kemudian akan kembali rusak dilintasi kendaraan-kendaraan berat tersebut.

“Harus ada ketegasan supaya angkutan melebihi kapasitas jalan itu tidak ada lagi yang masuk ke kota. Jangan hanya dijaga hanya 1 minggu atau 1 bulan, kemudian tidak dijaga 6 bulan. Kalau seperti itu, jalan dalam kota akan tetap kembali rusak,” ujar Rimbun.

Terkait kerusakan Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan, menurut Rimbun, ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Dia berharap kerusakan jalan tersebut segera diperbaiki sehingga angkutan berat makin lancar melintasi ruas jalan tersebut.

ANTARA