NANGA BULIK – Kepolisian Resor Lamandau musnahkan barang bukti sabu – sabu senilai ratusan juta atau 566,41 gram milik lima tersangka penyalahgunaan narkoba di dua LP.
Pemusnahan dipimpin Kapolres AKBP Arif Budi Purnomo dengan cara direbus di dalam panci dengan campuran pembersih lantai, di halaman Mapolres setempat, Jumat 27 Mei 2022.
“Barang bukti kita amankan dari 5 tersangka dengan total sebanyak 566,41 gram dan pemusnahan untuk mencegah penyalahgunaan,” jelas Kapolres.
Dalam pemusnahan barang bukti hadir pula Ketua BNN Kabupaten Lamandau Rico Purwanto, perwakilan Kejaksaan Negeri Lamandau, Dinas Kesehatan, dan para tersangka.
Kapolres AKBP Arif Budi Purnomo menyampaikan saat ini harga jual sabu-sabu mencapai Rp 1,4 juta per gram dan keberhasilan petugas mengamankan 566,41 gram sabu-sabu diasumsikan sekitar 2.000 orang bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Lima tersangka pemilik sabu tersebut masing-masing berinisial EK (29), DS (28) dan BB (22), RS (48) dan IS (35) serta sebelumnya sudah dilakukan penyisihan untuk proses penyidikan.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan mengacu pada Pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Andre/beritasampit.co.id).