Ormas se Kalteng Desak Pengadilan Tinggi Menonaktifkan 3 Hakim Yang Bebaskan Bandar Narkoba

(AULIA BERITASAMPIT) Saat pembacaan surat rekomendasi

PALANGKA RAYA – Koalisi Masyarakat Kalteng Kawal Keadilan melakukan aksi lanjutan terkait putusan bebas Salihin alias Saleh.

Gabungan Ormas se Kalteng ini menggelar aksi dan pernyataan sikap didepan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah pada, Kamis 02 Juni 2022.

Mereka menuntut dinonaktifkannya 3 orang hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah memberi vonis bebas kepada Salihin alias Saleh yang sempat menjadi terdakwa kepemilikan 2 ons sabu sabu.

Koorlap yang juga Ketua Umum Fordayak Bambang Irawan mengatakan, para peserta aksi pun siap menginap di depan Pengadilan Tinggi  Kalteng apabila aksinya mendapat respon.

BACA JUGA:   Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah Bersama Pasangan Selingkuhnya Dituntut Penjara oleh Jaksa

“Kita tadinya bertekad untuk menginap sampai para hakim tersebut dinonaktifkan. Namun Pengadilan Tinggi merespon dengan cepat aspirasi kami” jelasnya

Sementara itu Agatisanyah Ketum LSR LPMT Kalteng menambahkan, bahwa aksi yang dilakukan ini adalah perjuangan bersama demi mengawal keadilan dan perlawanan masyarakat Kalteng terhadap para bandar Narkoba.

“Kegiatan kita mendapat atensi dari pak Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Ketua Umum DAD Pak Agustiar, tapi kita tidak berhenti sampai disini saja, kita akan terus dukung dan kawal proses kasasi JPU terhadap vonis bebas Saleh” tegasnya.

BACA JUGA:   Dilaporkan PT SCC Padahal yang Diklaim Lahan yang Tidak Pernah Diganti Rugi

Ditempat yang sama Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya membenarkan surat rekomendasi penonaktifan ketiga hakim tersebut berlaku sejak hari ini dan sudah disampaikan kepada kepala PN Palangka Raya.

(Auliamirza/beritasampit..co.id)