Pemilik Bangunan Ruko di Bundaran Tudung Saji Minta Kebijaksanaan Pemkab Kobar

Man/BERITA SAMPIT : Suhendik yang akrab disapa Aleng, saat memperlihatkan Sertifikat tanah, yang lahannya sekitar 3000 M2 sudah dibangun Bundaran Tudung Saji.

PANGKALAN BUN – Suhendik yang akran disapa Aleng, pemilik bangunan Ruko(rumah toko) di sekitar Bundaran Tudung Saji Jalan H. Ahmad Saleh Pangkalan Bun, yang saat ini masih bentuk rangka, minta kebijaksanaan dari Pemkab Kobar.

“Pada tanggal 7 Juni 2022, saya sudah mengirim surat untuk menjawab surat dari Dinas PUPR Nomor 600/466/PUPR yang saya terima Jumat, 3 Juni 2022, tetang pemberitahuan terhadap bangunan Ruko di Jalan H.Ahmad Saleh,“ kata Suhendik, dikonfirmasi beritasampit.co.id, Selasa, 14 Juni 2022.

Menurut Suhendik, dengan jawaban surat ke Dinas PUPR tersebut pihaknya mohon kebijaksanaan dengan berbagai pertimbangan, antara lain Tanah Bundaran Tudung Saji saat ini masih masuk dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4166/baru dan SHM Nomor 4583/baru.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

“Dan sampai sekarang belum ada pelepasan hak ataupun ganti rugi pembangunan Bundaran Tudung Saji. Juga kami siap menghibahkan tanah luas sekitar 3000 M2 tersebut, tanpa ganti rugi karena untuk kepentingan umum yaitu pembangunan Bundaran Tudung Saji,“ ujar Suhendik.

Dijelaskan Suhendik, membangun Ruko disekitar bundaran yang menyalahi aturan bukan karena tanahnya di pakai Pembangunan Bundaran Tudung Saji, terus seenaknya membangun Ruko.

“Tapi kami juga membangun Ruko dengan berbagai pertimbangan, antara lain sebagian bangunan Ruko sudah memiliki ijin. Bahkan bangunan Ruko kami bangun mundur sejauh 10 meter dari bahu jalan, sehingga tidak mengganggu lalulintas Bundaran dan kami tata dengan rapi sehingga tidak merusak estika,“ ungkap Suhendik.

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

Bahkan kata Suhendik, saluran drainase sudah kami bangun selebar 2 meter secara permanen dengan pondasi batu belah sehingga tidak mengganggu jalannya air dan bisa diakses sewaktu-waktu bila diperlukan.

“Itulah antara lain isi surat permohonan kami kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kobar, melalui Dinas PUPR yang suratnya ditembuskan ke DPRD, Satpol PP,DPM-PTSP, Camat Arut Selatan, dan Lurah Kelurahan Baru,“ pungkas Suhendik. (man/beritasampit.co.id)