Kadishub Kobar Siap Koordinasi dengan Instansi Terkait Untuk Penggunaan Jalur Sepeda Motor Listrik

IST/BERITA SAMPIT - Amir Hadi, Kadishub Kabupaten Kobar.

PANGKALAN BUN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan segera melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk aturan penggunaan jalur sepeda motor listrik, yang saat ini lagi ngetren dikalangan anak sekolah dan remaja lainnya.

“Belakangan ini pengguna sepada listrik di Pangkalan Bun cukup meningkat. Bahkan pengguna sepeda motor listrik semakin banyak dijumpai digunakan di jalan raya,” kata Amir Hadi Kadishub Kabupaten Kobar, dikonfirmasi melalui telepon genggam, Senin 20 Juni 2022.

Lanjut Amir Hadi, soal sepeda motor listrik ini memang baru hangat diperbincangkan, terutama para pengguna sepeda motor listrik yang menggunakan jalan raya.

BACA JUGA:   Aktif Sebagai Bhabinkamtibmas dan Pengurus Masjid, Kapolda Kalteng Beri Kejutan Berangkatkan Umroh Kepada Aiptu Hartono

“Sepengeahuan saya, para pengendara sepeda motor listrik telah diatur pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun2020. Dalam Permenhub tersebut mengatur soal jalur sepeda listrik. Pengguna sepeda motor listrik ini menggunakan jalur khusus. Dan terkait masalah jalur khusus di Kota Pangkalan Bun tentunya, harus ada aturanntya maka dalam waktu dekat akan kami koordinadikan dengan semua instansi terkiat,” ujar Amir Hadi.

Dikatakannya, kalau soal diberi himbaukan kepada pengendara dilarang juga tidak memberikan solusi yang tepat. Karena sepeda motor listrik ini sudah banyak digunakan masyatakat.

“Hanya saja para penggunanya harus mendapat perhatian, terutama anak sekolah yang menggunakan jalan raya. Meskipun jalan raya di Pangkalan Bun tak seramai kota besar, tapi itu tetap harus ada aturannya. Dan para orang tua, juga harus ikut menasehati anak-anaknya,” ujarnya.

BACA JUGA:   SMAN 2 Kumai Bagi-Bagi Paket Sembako dan Infak Ramadan 1445 H, Kepsek Drs. Ridwan: Wujud Peduli Sesama Tunai Tugas Ilahi

Para juru parkir rencananya akan ditatar begaiamana cara memarkirkan mobil dan speda motor yang baik. Karena para juru parkir, kebanyakan sekolahnya lulusan SD atau SMP.

“Terkada seorang juru parkir saat mobil yang dipakir mau meninggalkan lokasi parkir. Juru parkir, berdiri dibelakang mobil, seharusnya berdiri didepan samping pengemudi, sambil mengawasi lalulintas,” pungkas Amir Hadi. (Man/beritasampit.co.id).