Partai Politik Bertanggung Jawab Membangun Etika Budaya Demokrasi

HARDI/BERITA SAMPIT - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo.

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo, menghadiri acara penyerahan dan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik di Provinsi Kalteng tahun anggaran 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 12 Juli 2022.

Edy Pratowo menyampaikan, Partai Politik mempunyai tanggung jawab membangun etika budaya demokrasi, persamaan gender, peningkatan partisipasi politik, peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan dalam membangun karakter bangsa.

“Sebagaimana Permendagri bahwa besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat sebesar Rp.1.000, per suara sah, tingkat Provinsi sebesar Rp. 1.200 per suara sah dan tingkat kabupaten/kota sebesar Rp.1 500 per suara sah,” jelasnya.

BACA JUGA:   179 Mahasiswa dan Pelajar Kalteng Memperoleh Beasiswa dari Bank Indonesia

Seiring dengan telah disetujuinya kenaikan nilai bantuan keuangan Partai Politik Provinsi Kalimantan Tengah per suara sah oleh Kementerian Dalam Negeri yang dimulai pada tahun ini. Dimana kenaikannya mencapai 4 kali lipat dari tahun sebelumnya menjadi Rp. 5000 per suara sah.

“Saya ingin mengingatkan bahwa kenaikan, dan bantuan harus digunakan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku serta harus disertai dengan pertanggungjawaban yang akuntabel, baik itu secara administratif maupun keuangan,” katanya.

BACA JUGA:   Hj. Aster Bonawaty Ungkapkan Diri Siap Maju dalam Pilkada Bartim

Kemudian, setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD, wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan, dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun, yang disampaikan kepada BPK dan Pemerintah Provinsi lambat-lambatnya 1 (satu) Bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran.

“Bagi Partai Politik yang melanggar, dapat terancam sanksi administratif, berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban, diterima oleh Pemerintah,” tegasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).