Jalan ke Lokasi Tambang PT TGM Diduga Sengaja Dirusak

(IST/BERITASAMPIT) Jalan yang diduga dirusak

PALANGKA RAYA- Perusahaan tambang batubara PT. Tuah Globe Mining (TGM) di Kalimantan Tengah  mengalami insiden pengerusakan jalan menuju lokasi stockpile batubara yang diduga dilakukan oleh orang-orang suruhan pihak tertentu. Jalan yang sebelumya telah diperbaiki oleh TGM dirusak oleh sekelompok orang pada malam hari tanggal 12 Juli 2022.

Onggo selaku Kuasa Hukum TGM mengatakan kepada awak media bahwa hal ini merupakan tindak pidana dan TGM akan menempuh upaya hukum tegas terhadap para pelaku yang diduga  berjumlah 4 orang.

“Kami pihak TGM memastikan akan menempuh upaya hukum terhadap para pelaku, identitas para pelaku telah diketahui dan kami akan meminta aparat menyelidiki siapa aktor intelektual di belakang peristiwa pengrusakan jalan dalam lokasi tambang batubara PT TGM. Sehari sebelum peristiwa pengrusakan terjadi, pihak TGM menerima ancaman pengerusakan dari orang berinisial K warga negara Tiongkok dan ternyata hal itu benar terjadi. Ada bukti-buktinya dan akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” Kata Onggo dalam keterengan pers nya, Jumat 15 Juli 2022

Sementara itu pihak keamanan yang menjaga pos luar telah memberikan keterangan dan memberikan bukti-bukti kepada pihak perusahaan untuk ditindaklanjuti. Peristiwa ini diduga erat kaitannya dengan pembatalan kerjasama yang telah diputus oleh pengadilan dimana TGM telah memenangkan perkara tersebut.

Menurut Onggo, pihaknya sebagai pemegang IUP yang sah  berhak setiap waktu dan kapan saja memasuki dan menguasai lokasi tambangnya batubara tersebut, sehingga tidak ada satupun pihak yang dapat melarang atau mencegah setiap personil TGM untuk memasuki lokasi tambang dan areal proyek yang terdaftar atas nama PT TGM.

BACA JUGA:   Lapak Pengepul CPO Ilegal di Sampit Menjamur, Disinyalir Terima Penggelapan

“Kami memenangkan perkara di pengadilan, hal mana kerjasama dengan pihak lain telah dibatalkan oleh pengadilan karena terbukti pihak lawan perkara melakukan wanprestasi. Adapun alasan pihak kami melakukan kegiatan di lokasi tambang adalah karena tidak ada perintah pengadilan yang memerintahkan salah satu atau kedua belah pihak menghentikan sementara kegiatan di lokasi tambang, itu adalah kesalahan pihak lawan perkara kami, mengapa ketika berperkara tidak mengajukan tuntutan provisionil agar pengadilan memerintahkan penghentian sementara kegiatan, oleh karenanya pihak kami meminta pihak-pihak yang tidak puas agar menghormati putusan pengadilan dan bertindak dalam koridor hukum,” terangnya

“Kalau peristiwa pengrusakan jalan di lokasi tambang TGM adalah tindakan premanisme dan merupakan  kejahatan serius yang diancam pidana penjara di atas 5 tahun, dan kami percaya Polri dapat mengungkap dan menangkap para pelaku beserta aktor intelektualnya dalam waktu singkat,” Tegas Onggo.

Menurut Onggo, ada pihak lain yang diduga PT Kutama Prima Mining (KPM) yang sama sekali tidak ada hubungan hukum  dengan TGM masih menguasai jetty yang terdaftar atas nama TGM di Desa Tumbang Tukun Kapuas. Dari data yang berhasil dihimpun terungkap bahwa kepemilikan KPM mayoritas adalah warga negara Tiongkok, Direksinya adalah WNA yang tidak pernah ada di Indonesia.

“Bagaimana mungkin ada perusahaan PMA yang dimiliki oleh orang asing, direksi komisarisnya orang asing dan tidak pernah ada di Indonesia, tetapi bisa memerintahkan kegiatan operasional dan menguasai jetty atas nama TGM di Desa Tumbang Tukun. Ada apa ini? apakah ada hubungannya antara KPM dengan peristiwa pengrusakan jalan di lokasi tambang TGM? Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas memanggil seluruh direksi KPM untuk dimintakan keterangan, nama Direktur Utamanya Wang Qinhua, Wang Feng,  dan Li Yunai sementara Li Yunliang bertindak sebagai Komisaris PT Kutama Prima Mining. Ada penanaman modal sebanyak 300 miliar di perusahaan itu yang kami duga tidak dilaporkan ke Dirjen Pajak karena bagaimana mungkin mayoritas direksi nya tidak ada di Indonesia tapi bisa ada kegiatan. Ini akan menjadi temuan menarik bagi Dirjen Pajak tentunya,” Tutur Onggo.

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

Sebagaimana diketahui  TGM pada tahun 2012 menandatangani MOU dengan KMI dimana MOU tersebut telah dibatalkan oleh pengadilan pada Mei 2022. Akan tetapi anehnya ada pihak lain yaitu KPM yang diduga menempati dan menguasai lokasi areal proyek PT TGM.

Pihak TGM sendiri yang dikonfirmasi oleh awak media telah mengatakan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang menghalangi kegiatan penambangan. Menurut Onggo, dengan adanya peristiwa pengrusakan jalan di lokasi tambang menjadi alasan bagi pihak nya untuk  menempatkan 30 orang sekuriti di lokasi areal proyek TGM.

Sementara pihak PT KMI belum merespon saat dihubungi melalui ponsel terkait hal ini.

(auliamirza/beritasampit.co.id)