NANGA BULIK – Polres Lamandau dalam dalam semester pertama Tahun 2022, telah menangani lima kasus anak di bawah umur.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, dari laporan Satreskrim, kasus anak dibawah umur terdapat tiga kasus persetubuhan anak, satu kasus perlindungan anak, dan satu kasus pencabulan anak di bawah umur, yang ternyata pelaku dari orang terdekat,
“Terbaru ini kita telah menangkap ayah yang menghamili anak tirinya yang masih berumur (16), Pelaku sudah melakukannya dari tahun 2021 sampai sekarang,” katanya, Sabtu 16 Juni 2022
Dalam aksinya. Lanjutnya, dimana pelaku membujuk rayu anak tirinya akan dibelikan HP agar bisa di setubuhi. Saat diperiksa ternyata korban sudah mengandung lima bulan.
Kapolres juga menyebutkan, meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, sangat perlu perhatian orang tua, sebab lingkungan keluarga juga tak luput dari pelaku seksual.
“Kasus ini sangat butuh perhatian orang tua dalam hal ini kasus tersebut perlu peran dari guru, keluarga maupun pemerintah dalam rangka pencegahan, agar tidak terjadi lagi kasus pelecehan anak-anak,” Ucapnya.
Diketahui, dalam enam bulan terakhir ini Jumlah penanganan satreskrim Lamandau telah menangani, lima kasus anak dibawah umur, dan ditambah terbaru ini, menjadi tujuh kasus untuk anak dibawah umur. (Andre/beritasampit.co.id)