Anggota DPRD Dukung Aksi Aliansi Masyarakat Gumas

M.Slh/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Untung Jaya Bangas.

KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Untung Jaya Bangas mendukung atas aksi yang dilakukan oleh aliansi masyarakat Gumas terhadap memblokade jalan untuk anggutan hasil produksi Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang dilaksanakan di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya. Senin 18 Juli 2022.

Dikatakan, Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang pada saat ini sangat rusak parah akibat angkutan PBS yang overlod dan overdimensi.

“Saya sebagai wakil masyarakat sangat mendukung aksi yang dilakukan oleh masyarakat, karena apa yang dilakukan oleh masyarakat sangat benar,” terang Untung Jaya Bangas.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, sudah beberapa kali masyarakat menyampaikan apresiasinya, mulai dari DPRD Kabupaten Gunung Mas, hingga ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kemudian masyarakat juga sudah melakukan aksi protes pada tanggal 5 Januari 2022 dengan memblokade jalan dan menyetop truk angkutan PBS.

“Aksi itu, dibuat kata sepakat dengan Bupati kabupaten Gumas yang disaksikan oleh Kapolres Gumas, anggota DPRD dan tokoh masyarakat dengan ditanda tangani di atas meterai, yang disaksikan langsung oleh masyarakat pada saat itu di Tanjung Karitak,” tuturnya.

BACA JUGA:   Dewan: Perbaikan Infrastruktur di Dapil III Perlu Perhatikan Pemkab Gunung Mas

Adapun poin dalam surat yang di tandatangani: Pertama, tidak diperbolehkan angkutan melebihi 8 ton sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalteng no 5 tahun 2012. Kedua, harus dihentikan truk berdimensi 10 ban melalui jalan umum Kuala kurun Palangka Raya. Ketiga, PBS wajib memperbaiki jalan yang rusak dan mengembalikan seperti sebelumnya di aspal dan akan diberikan batas waktu 1 tahun untuk membuat jalan khusus angkutan PBS.

“Sampai saat ini, sudah 7 bulan lamanya apa yang menjadi kesempatan antara bupati kabupaten Gumas yaitu bapak Jaya S. Monong tidak ada kelanjutannya, bahkan angkutan PBS odol sangat membabi buta tidak hanya mengakibatkan kerusakan jalan umum, mulai dari kenyamanan, keamanan penguna jalan umum, tetapi juga mengakibatkan terganggunya kesehatan masyarakat akibat debu yang ditimbulkan, baik dari debu jalan yang rusak akibat angkutan truk PBS serta mengakibatkan terancam nya keselamatan masyarakat pengguna jalan umum,” sebutnya.

Lebih lanjut, Untung mengatakan melalui aliansi peduli masyarakat Gunung Mas juga telah berkirim surat ke komisi III, IV, VII DPR RI, ke KLHK, Sumberdaya mineral, Mabes Polri dan KPK di Jakarta.

“Surat aliansi tersebut saya sendiri yang mengantar ke institusi itu dan sampai sekarang tidak ada tanggapan yang dilakukan oleh institusi atau lembaga-lembaga itu. Maka saya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh masyarakat, karena apa yang dilakukan itu sangat wajar dan menjadi hak dari masyarakat untuk merasa aman, nyaman dalam menggunakan jalan umum tersebut,” ucap Untung Jaya Bangas.

BACA JUGA:   Dewan Tegaskan Penting Terus Pantau Kondisi Anak Melalui Posyandu

Ia juga menyatakan bahwa, Perusahaan Besar Swasta telah melanggar aturan perundang undangan tentang pemanfaatan jalan umum dan melanggar AMDAL yang dibuat ketika mengajukan ijin.

Adapun aksi yang dilakukan Aliansi masyarakat Gunung Mas tersebut ialah melakukan aksi damai dan memblokade jalan untuk anggukan hasil produksi PBS yang dilaksanakan di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalteng, Senin 18 Juli 2022.

Dalam aksi tersebut, aliansi masyarakat Gumas, akan memberhentikan truk PBS yang berkapasitas besar dan truk yang berkapasitas kecil akan dibiarkan untuk melewati, tetapi tidak boleh kembali sebelum target dan tuntutan disepakati oleh Owner atau pimpinan PBS.

Aksi tersebut dalam menindaklanjuti konferensi pers dari aliansi masyarakat Gumas pada 5 Juli 2022 yang lalu dengan target ingin melakukan pertemuan langsung dengan Owner atau pimpinan PBS.

(M.Slh/beritasampit.co.id)