Laju Truk di Dalam Kota Diusulkan Hanya 60 KM

ISTIMEWA/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kotim Handoyo J Wibowo.

SAMPIT – Legislator DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengusulkan laju truk yang melintas di dalam kota hanya 60 Km. Hal itu ia sampaikan di hadapan para pengusaha angkutan dan Dinas Perhubungan di ruang paripurna DPRD Kotim.

“Laju kendaraan saya usulkan harus diangka 60 Km di dalam Kota. Karena saya kerap menemui truk yang menggunakan kecepatan tinggi di dalam kota. Itu harus segera dibuat regulasinya dan direalisasikan,” kata Handoyo. Selasa, 19 Juli 2022.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diminta Permudah Izin Pembangunan Mall dan Tidak Melakukan Penyetopan

Ia juga mengaku kerap melihat truk milik pertamina yang melaju di jalan dalam kota dengan kecepatan tinggi. Sehingga dirinya menilai hal itu membahayakan pengguna jalan lain serta berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan.

Masuknya truk ke dalam kota disinyalir karena jalan lingkar selatan rusak parah. Sehingga para sopir truk menurut Kepala Dishub Kotim, Johny Tangkere mau tidak mau mereka melintas ke jalan dalam kota.

BACA JUGA:   Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

“Kita bisa saja menindak truk yang masuk dalam koa, namun kita juga harus pertimbangkan dampaknya,” kata Johny. (Rakhmadjimmy/beritasampit.co.id).