Dari 76 Kasus Kekerasan di Kobar, Kasus Seksual yang Paling Menonjol

Idna Kholila Kepala PUTD PPA.

PANGKALAN BUN – Sejak tahun 2019 sampai Juli 2022, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat ( Kobar ) tercatat ada 76 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari angka 76 kasus tersebut, kasus yang paling menonjol adalah kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Dari 76 kasus kekerasan tersebut, setiap tahunnya mengalami naik turun, dimana pada tahun 2019 ada 18 kasus, tahun 2020 11 kasus, tahun 2021 17 kasus dan tahun ini kenaikannya cukup siginifikan sampai 30 kasus “, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3A – P2KB) Kobar Agus Basrawiyanta melalui Kepala UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah – Perlindungan Perempuan Dan Anak) Idna Kholila mengatakan, dikonfirmasi Jumat, 22 Juli 2022.

Menurut Idna Kholila, pihaknya sangat prihatin kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kobar mengalami peningkatan hingga dibulan Juli 2022 ini terdapat 30 kasus dan sebagian besar korbannya adalah anak yang usianya di atas 5 tahun.

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

“Sementara berbagai upaya dari Dinas P3A-P2KM , untuk mengantisipasi berbagai jenis kekerasan tersebut, sudah banyak dilakukan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskannya, pada tahun 2019 hingga tahun 2021, kasus yang muncul lebih banyak mengenai KDRT (Kekerasan Dalam. Rumah Tangga) dan masalah perebutan hak asuh, meski kasus pelecehan seksual terhadap anak ada namun jumlahnya tidak separah di tahun ini.

“Berdasarkan evaluasi kami sejak tahun 2019 hingga sekarang, dimana pada tahun 2019 memang ada korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang saat itu usianya 10 tahun ke atas, tetapi yang lebih miris, pada tahun ini korbannya berusia 5 tahun keatas, saat ini kita tengah menghadapi masalah kritis mental orang tua, karena sebagian besar pelakunya adalah orang terdekat,” ungkap Idna Kholila.

Diakuinya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini bagaikan fenomena gunung es, tetapi saat ini dengan mulai terkuaknya kasus tersebut, hal itu menandakan masyarakat atau orang tua yang menjadi korban mulai berani bersuara.

BACA JUGA:   Launching Rekam Medik Elektronik RSSI Pangkalan Bun Diwarnai Buka Puasa Bersama

“Saat ini masyarakat yang menjadi koran mulai berani, menandakan fenomena gunung es mulai terkikis, masyarakat mulai sadar ada wadah untuk mengadu, dan undang undang yang melindungi mereka, tentunya bagi pelakunya akan diberikan sanksi hukuman yang berat, ” terangnya.

Lanjut Idna, tugas dari UPTD PPA ini yakni melakukan pendampingan saat korban akan di lakukan BAP, visum di rumah sakit dan pendampingan ketika sidang, serta pendampingan trauma healing. Dimana dalam pendampingan trauma healing ini pihaknya menggandeng Dinas Sosial dan Forum Puspa Kobar.

“Para korban selama kita lakukan trauma healing, justru anak anak ini cepat bangkit kembali rasa percaya dirinya, sehingga proses kesembuhan lebih cepat , justru orang tua korban yang masih shock,” pungkas Idna. (Man/beritasampit.co.id).