Majelis Hakim Tunda Pembacaan Putusan Terdakwa Pemalsuan Surat PT TGM

AULIA/BERITA SAMPIT - Suasana persidangan.

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim tunda pembacaan putusan terdakwa pemalsuan surat PT. TGM. Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim tersebut menyatakan akan membacakan putusan pada sidang yang akan digelar Senin 1 Agustus 2022, pekan depan.

“Majelis Hakim merasa belum siap untuk membacakan putusan terdakwa Wang Xie Juan alias Susi, dan HM Mahyudin, maka sidang kita tunda pekan depan, yakni hari Senin 1 Agustus 2022,” kata Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 25 Juli 2022

Penasehat Hukum (PH) Susi, Alvin Suherman menanggapi keputusan majelis hakim tersebut dengan mengatakan akan menunggu keputusannya.

BACA JUGA:   Tingkatkan Silahturahmi Keluarga Besar RSUD Palangka Raya Gelar Buka Puasa Bersama

“Majelis hakim belum siap, dan terkait dakwaan terhadap Susi yang didakwa melakukan pemalsuan surat, kita akan tunggu minggu depan saat pembacaan putusan, semua sudah disampaikan dalam pledoi mudah-mudahan sesuai dengan harapan kita,” ujar Alvin yang ditemui usai penundaan putusan.

Di tempat yang sama PH Mahyudin, Sanusi mengamini apa yang disampaikan Alvin. “Kita menunggu keputusan dan tidak ada persiapan apa-apa, kita masih menunggu hasil putusan, termasuk langkah hukum yang akan kita lakukan,” tutur Sanusi.

BACA JUGA:   Tim SAR Palangka Raya Masih Cari Remaja Tenggelam, Lima Hari Pencarian Belum Ditemukan

Sebelumnya JPU menuntut keduanya 5 tahun dan 6 bulan penjara karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dan jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. (Aulia).